Penanganan Corona

Satu SD Negeri di Patebon Kendal Terbukti Langgar Prokes, Izin Menggelar PTM Langsung Dicabut

Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, sekolah yang dicabut izin PTM adalah satu SD negeri di Kecamatan Patebon.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi. 

"Kami ingin anak-anak di Kendal bisa sekolah dengan selamat dan nyaman."

"Temuan ini jadi pembelajaran untuk sekolah lainnya agar tidak melakukan hal yang sama," tegasnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (15/10/2021).

Untuk memastikan PTM berjalan baik, kata Dico, jajaran Pemkab Kendal rutin mengecek PTM langsung. 

Termasuk inspeksi mendadak (sidak) sekolah yang terletak di daerah ujung Kecamatan Singorojo beberapa waktu lalu. 

"Terkait ini (pencabutan izin PTM, red) awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung kami cek ke lapangan."

"Kami juga rutin untuk cek ke lapangan."

"Pernah sidak di daerah ujung Singorojo dan mereka tertib prokes," tutur Bupati Dico. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Tiga Hari di Unsoed Purwokerto, 1.841 Peserta SKD CPNS Pemkab Banjarnegara, Berebut 381 Formasi

Baca juga: Pemkab dan DPRD Purbalingga Sepakati KUA PPAS 2022, Ada Pergeseran Sejumlah Kegiatan

Baca juga: Inilah Pemicu Kenaikan Harga Jagung, Bikin Peternak Banjarnegara Menjerit, Sebagian Gulung Tikar

Baca juga: Sumbang 10 Ribu Vaksin Sinovac, Bais TNI Ingin Target Vaksinasi Covid di Wonosobo segera Tercapai

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved