Penanganan Corona
Satu SD Negeri di Patebon Kendal Terbukti Langgar Prokes, Izin Menggelar PTM Langsung Dicabut
Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, sekolah yang dicabut izin PTM adalah satu SD negeri di Kecamatan Patebon.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
"Kami ingin anak-anak di Kendal bisa sekolah dengan selamat dan nyaman."
"Temuan ini jadi pembelajaran untuk sekolah lainnya agar tidak melakukan hal yang sama," tegasnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (15/10/2021).
Untuk memastikan PTM berjalan baik, kata Dico, jajaran Pemkab Kendal rutin mengecek PTM langsung.
Termasuk inspeksi mendadak (sidak) sekolah yang terletak di daerah ujung Kecamatan Singorojo beberapa waktu lalu.
"Terkait ini (pencabutan izin PTM, red) awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung kami cek ke lapangan."
"Kami juga rutin untuk cek ke lapangan."
"Pernah sidak di daerah ujung Singorojo dan mereka tertib prokes," tutur Bupati Dico. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Tiga Hari di Unsoed Purwokerto, 1.841 Peserta SKD CPNS Pemkab Banjarnegara, Berebut 381 Formasi
Baca juga: Pemkab dan DPRD Purbalingga Sepakati KUA PPAS 2022, Ada Pergeseran Sejumlah Kegiatan
Baca juga: Inilah Pemicu Kenaikan Harga Jagung, Bikin Peternak Banjarnegara Menjerit, Sebagian Gulung Tikar
Baca juga: Sumbang 10 Ribu Vaksin Sinovac, Bais TNI Ingin Target Vaksinasi Covid di Wonosobo segera Tercapai