Penanganan Corona
Satu SD Negeri di Patebon Kendal Terbukti Langgar Prokes, Izin Menggelar PTM Langsung Dicabut
Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, sekolah yang dicabut izin PTM adalah satu SD negeri di Kecamatan Patebon.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Disdikbud Kabupaten Kendal mencabut izin operasional pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Patebon karena melanggar protokol kesehatan.
Surat teguran dan pencabutan izin PTM dikirimkan Disdikbud kepada pihak sekolah yang bersangkutan pada Jumat (15/10/2021).
Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, sekolah yang dicabut izin PTM adalah satu SD negeri di Kecamatan Patebon.
Dia menjelaskan, surat teguran sudah dilayangkan dinas kepada sekolah atas temuan siswa yang mengikuti PTM tidak memakai masker secara benar.
Bahkan, sebagian siswa melepas maskernya di dalam sebuah ruangan saat mengikuti pembelajaran bersama guru.
Baca juga: Pemkab Kendal Kebut Kejar 60 Persen Vaksinasi Lansia, Bupati Dico: Biar Bisa Cepet Turun Level 1
Baca juga: Bendung Sungai Blorong Selesai Desember 2021, Bupati Kendal: Air Bakunya Bakal Dikelola BUMD
Baca juga: Pasca Lawan Persika Karanganyar, Yasin Soroti Mental Pemain Persik Kendal: Harus Ditingkatkan Lagi
Baca juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Mulai Disalurkan di Kendal, Sasar 44 Ribu Pelaku Usaha Bidang Perdagangan
"Iya benar izin pencabutan PTM per Jumat (15/10/2021)."
"Karena sekolah melanggar protokol kesehatan dan standart operasional prosedur (SOP) pembelajaran di masa pandemi Covid-19," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (15/10/2021).
Wahyu menjelaskan, temuan itu berawal dari laporan masyarakat yang memberitahu tim pemantau prokes Disdikbud Kabupaten Kendal, adanya sekolah yang menjalankan PTM terbatas tidak sesuai SOP.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan memastikan langsung sekolah yang dimaksud.
"Setelah kami cek, memang betul ada pelanggaran prokes."
"Siswanya tidak memakai masker secara benar, ada yang copot masker saat berada di dalam ruangan," jelasnya.
Temuan itu disampaikan kepada Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan diputuskan pencabutan izin PTM sekolah.
Selanjutnya, Wahyu memerintahkan pengawas sekolah dan koordinator wilayah (korwil) untuk melakukan pembinaan kepada kepala sekolah dan semua tenaga pendidik dan kependidikan sekolah bersangkutan.
"Kami sampaikan kepada kepala sekolah, kadar kami bukan toleransi, namun semua harus saling jaga."
"Pihak sekolah bertanggungjawab penuh atas apa yang dilakukan siswa selama di sekolah, termasuk prokesnya," ujarnya.
Pencabutan izin PTM diterima pihak sekolah setelah menggelar simulasi PTM terbatas selama 2 pekan.
Dengan temuan ini, harapan sekolah agar bisa mengikuti PTM terbatas pupus sampai SOP-nyak dibenahi.
Selain itu, kata Wahyu, empat surat teguran pernah dikirimkan ke 4 sekolah di Kabupaten Kendal yang melakukan PTM sembunyi-sembunyi.
Kejadian itu, katanya, terjadi saat Kabupaten Kendal masih dalam level 4 PPKM.
Dimana sekolah belum diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka karena kondisi kasus Covid-19 yang tinggi.
"Bupati sudah menegaskan untuk diperluas PTM bertahap."
"Yang jadi persoalan adalah komitmen bersama dalam menjaga prokes," katanya.
Wahyu meminta dorongan dan dukungan orangtua dan masyarakat pada umumnya untuk saling mengingatkan satu sama lain.
Meskipun hanya sekadar mengingatkan dalam hal memakai masker yang baik dan benar.
"Masker ini dasar banget, tetapi gampang diabaikan."
"Mari semua saling mengingatkan, saling peduli agar prokes dan SOP bisa berjalan konsisten dalam pembelajaran di masa pandemi."
"Komitmen diuji dan kami ingin semua konsistensi, harus jalan," terang Wahyu.
Terpisah, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menegaskan, pihaknya sejak awal bersikap tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan, termasuk di lingkungan sekolah.
Dico berharap, pencabutan izin PTM ini menjadi pembelajaran sekolah-sekolah lainnya agar komitmen menjaga protokol kesehatan secara ketat.
"Dari awal kami tegas terhadap pelanggaran prokes, khususnya untuk PTM."
"Kami ingin anak-anak di Kendal bisa sekolah dengan selamat dan nyaman."
"Temuan ini jadi pembelajaran untuk sekolah lainnya agar tidak melakukan hal yang sama," tegasnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (15/10/2021).
Untuk memastikan PTM berjalan baik, kata Dico, jajaran Pemkab Kendal rutin mengecek PTM langsung.
Termasuk inspeksi mendadak (sidak) sekolah yang terletak di daerah ujung Kecamatan Singorojo beberapa waktu lalu.
"Terkait ini (pencabutan izin PTM, red) awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung kami cek ke lapangan."
"Kami juga rutin untuk cek ke lapangan."
"Pernah sidak di daerah ujung Singorojo dan mereka tertib prokes," tutur Bupati Dico. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Tiga Hari di Unsoed Purwokerto, 1.841 Peserta SKD CPNS Pemkab Banjarnegara, Berebut 381 Formasi
Baca juga: Pemkab dan DPRD Purbalingga Sepakati KUA PPAS 2022, Ada Pergeseran Sejumlah Kegiatan
Baca juga: Inilah Pemicu Kenaikan Harga Jagung, Bikin Peternak Banjarnegara Menjerit, Sebagian Gulung Tikar
Baca juga: Sumbang 10 Ribu Vaksin Sinovac, Bais TNI Ingin Target Vaksinasi Covid di Wonosobo segera Tercapai