Penanganan Corona
Satu SD Negeri di Patebon Kendal Terbukti Langgar Prokes, Izin Menggelar PTM Langsung Dicabut
Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, sekolah yang dicabut izin PTM adalah satu SD negeri di Kecamatan Patebon.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
Pencabutan izin PTM diterima pihak sekolah setelah menggelar simulasi PTM terbatas selama 2 pekan.
Dengan temuan ini, harapan sekolah agar bisa mengikuti PTM terbatas pupus sampai SOP-nyak dibenahi.
Selain itu, kata Wahyu, empat surat teguran pernah dikirimkan ke 4 sekolah di Kabupaten Kendal yang melakukan PTM sembunyi-sembunyi.
Kejadian itu, katanya, terjadi saat Kabupaten Kendal masih dalam level 4 PPKM.
Dimana sekolah belum diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka karena kondisi kasus Covid-19 yang tinggi.
"Bupati sudah menegaskan untuk diperluas PTM bertahap."
"Yang jadi persoalan adalah komitmen bersama dalam menjaga prokes," katanya.
Wahyu meminta dorongan dan dukungan orangtua dan masyarakat pada umumnya untuk saling mengingatkan satu sama lain.
Meskipun hanya sekadar mengingatkan dalam hal memakai masker yang baik dan benar.
"Masker ini dasar banget, tetapi gampang diabaikan."
"Mari semua saling mengingatkan, saling peduli agar prokes dan SOP bisa berjalan konsisten dalam pembelajaran di masa pandemi."
"Komitmen diuji dan kami ingin semua konsistensi, harus jalan," terang Wahyu.
Terpisah, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menegaskan, pihaknya sejak awal bersikap tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan, termasuk di lingkungan sekolah.
Dico berharap, pencabutan izin PTM ini menjadi pembelajaran sekolah-sekolah lainnya agar komitmen menjaga protokol kesehatan secara ketat.
"Dari awal kami tegas terhadap pelanggaran prokes, khususnya untuk PTM."