Berita Nasional
Ada Libur Maulid Nabi, ASN Dilarang Ambil Cuti dan Bepergian Keluar Daerah Pekan Depan
Pekan depan, ASN di lingkungan pemerintahan dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar kota.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pekan depan, ASN di lingkungan pemerintahan dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar kota.
Kebijakan ini dikeluarkan bertepatan dengan adanya hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Rabu, 20 Oktober 2021.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan adanya kebijakan tersebut melalui akun media sosial Twitter @kempanrb.
Larangan cuti dan bepergian untuk ASN diatur dalam SE Menpan RB No 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulis akun media sosial Kemenpan-RB, dikutip pada Rabu (13/10/2021).
Baca juga: ASN Pemkot Tegal Dilarang Cuti Hingga Bepergian Luar Kota, Johardi: Berlaku Selama PPKM Darurat
Baca juga: Resmi! Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Geser 2 Hari Libur Nasional
Baca juga: ASN di Kebumen Terima Kenaikan Pangkat, Bupati: Saya Tak Menerima Uang Sepeser Pun
Baca juga: Tiga ASN Pemkot Solo Bikin Gibran Geram, Tepergok Makan di Warung saat Jam Kerja
SE ini mengatur pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN yang sebenarnya bukan baru-baru ini saja diterbitkan.
Konkretnya, SE ini berisi terkait larangan cuti bagi PNS pada hari-hari tertentu.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.
Rincian larangan PNS ambil cuti dan bepergian
Terdapat dua poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo.
Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional.
"Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lain pada pekan yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional," bunyi surat tersebut.
Meski begitu, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Pengecualian lain, yakni untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kemudian, pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Kedua, diberlakukan pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada pekan yang sama.
Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.
Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.
Dalam SE ini, diatur juga mengenai upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai.
Disebutkan, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.
Baca juga: Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara, KPK Kembali Sita Dokumen
Baca juga: Pegawai Kantor Gubernur DIY Berhamburan, Rasakan Guncangan Akibat Gempa
Baca juga: Dipicu Saling Pandang, Pemuda Kampung Sawah dan Karyawan Distributor Adu Jotos di Kalimas Semarang
Baca juga: Jatuh Tersungkur dari Motor setelah Tabrak Kerbau yang Menyeberang, Warga Batang Tewas di Kendal
Penerapan 5M mencakup memakai masker secara benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas.
Sementara, langkah pencegahan lain adalah testing, tracing, dan treatment (3T).
"Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," jelas petikan SE tersebut.
Pengawasan dan sanksi
PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta memedomani SE tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan.
Adapun PPK juga berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No 49/2018.
"Paling lambat, tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran," imbuh SE tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, ASN Dilarang Bepergian dan Cuti pada 18-22 Oktober 2021".