Berita Nasional

Ada Libur Maulid Nabi, ASN Dilarang Ambil Cuti dan Bepergian Keluar Daerah Pekan Depan

Pekan depan, ASN di lingkungan pemerintahan dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar kota.

Editor: rika irawati
Istimewa
ILUSTRASI. ASN di lingkungan Pemkab Banyumas mengikuti apel pagi. 

Kedua, diberlakukan pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada pekan yang sama.

Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Dalam SE ini, diatur juga mengenai upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai.

Disebutkan, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

Baca juga: Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara, KPK Kembali Sita Dokumen

Baca juga: Pegawai Kantor Gubernur DIY Berhamburan, Rasakan Guncangan Akibat Gempa

Baca juga: Dipicu Saling Pandang, Pemuda Kampung Sawah dan Karyawan Distributor Adu Jotos di Kalimas Semarang

Baca juga: Jatuh Tersungkur dari Motor setelah Tabrak Kerbau yang Menyeberang, Warga Batang Tewas di Kendal

Penerapan 5M mencakup memakai masker secara benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas.

Sementara, langkah pencegahan lain adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

"Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," jelas petikan SE tersebut.

Pengawasan dan sanksi

PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta memedomani SE tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan.

Adapun PPK juga berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No 49/2018.

"Paling lambat, tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran," imbuh SE tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, ASN Dilarang Bepergian dan Cuti pada 18-22 Oktober 2021".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved