Berita Kriminal Hari Ini
Mantan Kades di Kendal 'Gondol' Mobil Bak Sampah Milik Desa, Ngakunya Karena Dendam Politik
Muchtarom dibekuk pihak kepolisian di Exit Tol Pegandon saat hendak kabur ke Kabupaten Pati mengendarai mobil bak sampah yang dicurinya.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Purwokerto, Kecamatan Patebon, Muchtarom (45) pada Kamis (30/9/2021) siang.
Muchtarom dibekuk pihak kepolisian di Exit Tol Pegandon saat hendak kabur ke Kabupaten Pati mengendarai mobil bak sampah yang dicurinya.
Muchtarom mengaku, perbuatannya dilakukan atas dasar dendam politik kepada Kades Purwokerto yang saat ini menjabat.
Baca juga: Belum Diminta, Paguyuban Kades Kendal Tak Akan Dampingi Kades Tambahrejo Tersangka Korupsi DD
Baca juga: Saluran Irigasi di Boja Kendal Disulap Jadi Tempat Wisata Air: Panjang 1 Km, Tak Ada Tiket Masuk
Baca juga: Kades Tambahsari Terbukti Selewengkan Dana Desa Rp 148 Juta, Sudah Ditahan di Polres Kendal
Baca juga: Disdikbud Kendal Klaim PTM Terbatas Aman, Hasil Swab Antigen Lingkungan Sekolah Negatif Semua
Kata dia, mobil bak sampah itu dirintisnya selama menjabat sebagai Kades.
Dia kesal karena kalah dalam pemilihan Kades periode itu.
Kekesalannya semakin bertambah ketika enam orang yang menjadi anak buahnya semasa dulu disingkirkan oleh Kades terpilih dari pemerintahan desa.
"Karena dendam politik Pilkades."
"Awalnya saya rintis mobil sampah."
"Setelah gagal nyalon Kades lagi, anak buah saya 6 orang diberhentikan tanpa ada musyawarah."
"Saya ambil mobilnya, saya bawa kabur," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (11/10/2021).
Muchtarom mengaku menduplikat kunci mobil pikap L300 berplat nomor polisi G 1920 KL dengan cara meminjam kunci asli dari sang sopir.
Sebelum dibawa kabur, mobil tersebut juga diganti plat nomor polisi dengan yang palsu yakni K 1911 UH.
"Kebetulan sopir mobil kenal baik dengan saya."
"Dia tidak curiga ketika saya pinjam kunci mobil."
"Saya duplikat kuncinya membuat sendiri."
"Saya bingung mau ke mana, mau pergi ke Pati," ujarnya.
Muchtarom pun menyesali perbuatannya dengan meminta maaf kepada warga Purwokerto.
Namun demikian, proses hukum tetap berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di parkiran mobil bak sampah Desa Purwokerto pada pagi hari.
Setelah mobil dibawa, Muchtarom yang saat ini sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan ditangkap saat hendak masuk tol.
"Setelah kunci duplikat jadi, selama 5 hari berturut-turut di tengah malam, tersangka mencoba memasukkan kunci
duplikat tersebut ke mobil."
"Tersangka kecewa dan sakit hati terhadap penghentian pengelolaan sampah di Desa Purwokerto," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (11/10/2021).
Atas perbuatannya, Muchtarom dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-5 KUHP.
Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)
Baca juga: RSUD Cilacap Luncurkan Sistem Digital, Pendaftaran Berobat Bisa Dilakukan H-1 Lewat Daring
Baca juga: Dulu Dikenal Kumuh, Kampung KB Gadis Tegalreja Cilacap Kini Bersih dan Aman, Jadi Jujugan Study Tour
Baca juga: Gadis Cilik di Ajibarang Banyumas Jalani Ritual Potong Rambut Gimbal, Minta Mobil sebagai Syarat
Baca juga: Ada Satai Bebek Sepanjang Setengah Meter di Taman Sentana Banyumas, Mau Coba? Harga Cuma Rp 25 Ribu