Berita Purbalingga
Tahanan di Rutan Purbalingga Pakai dan Edarkan Obat, Didapat dari Petugas Kesehatan Rutan
Baru-baru ini, petugas rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Purbalingga mendapati peredaran obat terlarang di dalam rutan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Masuknya obat terlarang ke dalam area rutan masih kerap terjadi.
Baru-baru ini, petugas rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Purbalingga mendapati peredaran obat terlarang di dalam rutan.
Diketahui, obat terlarang itu merupakan pesanan dari salah satu warga binaan permasyarakatan (WBP) dengan inisial I.
Tidak hanya mengkonsumsi, WBP juga mengedarkan kepada WBP lain.
Baca juga: Polres Purbalingga Temukan 268 Pelanggaran selama Operasi Patuh Candi 2021, Tilang Diganti Teguran
Baca juga: Napi Rutan Purbalingga Diajak Memproduksi Truk Oleng Mainan Anak-anak, Dijual Rp 100 Ribu/Buah
Baca juga: Kukuhkan Pengurus KUB, Bupati Purbalingga Dorong Petani Milenial Kapulaga Desa Gunungwuled Berekspor
Baca juga: Kampleng Kini Tempati Rumah Layak Huni, Dapat Bantuan dari PMI dan Bazda Purbalingga
Kasus itu diketahui pada tanggal 24 September 2021.
"Pemesan obat terlarang tersebut berinisial I, dan diantar oleh petugas kesehatan yang berinisial S."
"Barang itu masuk melalui petugas kesehatan, tentunya ada pemesan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Purbalingga Bluri Wijakaono, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunbanyumas.com, Senin (4/10/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan, obat terlarang itu dijual juga ke warga binaan lain.
Bluri menjelaskan, napi yang memesan obat tersebut merupakan napi dengan berbagai kasus. Tidak hanya karena kasus narkoba.
Pihaknya mengatakan, masuknya obat terlarang itu sudah berlangsung sekitar sepekan.
Baca juga: 55 PAUD di Banyumas Mulai Gelar PTM Terbatas, Setiap Kelas Dibatasi 5 Siswa
Baca juga: Lempar Batu ke KA Bangunkarta, Remaja di Solo Dibawa ke Kantor Polisi. Begini Akhirnya
Baca juga: Perumda Tirta Wijaya Cilacap Bangun IPA Baru, Hasilkan 110 liter Air Per Detik
Baca juga: Berjualan di Daerah Larangan di Sekitar Pasar Simongan Kota Semarang, 73 PKL Ditertibkan
Obat terlarang tersebut merupakan obat-obat biasa, bukan obat psikotropika.
Pelaku awalnya mengaku hanya untuk penyembuhan karena kerap mengalami batuk-batuk.
Ia menyampaikan, kasus ini sudah ditindaklanjuti di tingkat penyelidikan.
"Penanganan dilakukan oleh Kanwil. Baik WBP maupun petugas kesehatan, sudah diperiksa semua. Semua sudah ditindaklanjuti oleh Kanwil, WBP sudah diperiksa dan diberi sanksi, dan petugas yang menfasilitasi sedang menunggu sanksi," jelasnya. (Tribunbanyumas/jti)