Berita Banyumas

Mulai 24 September 2021, Tarif Rapid Tes Antigen di Stasiun Jadi Rp 45 Ribu

Biaya rapid test antigen di stasiun turun menjadi Rp 45 ribu. Tarif baru ini berlaku mulai Jumat (24/9/2021).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS DAOP 5 PURWOKERTO
Calon penumpang kereta api jarak jauh sedang menjalani tes antigen di Stasiun Daop 5 Purwokerto, Kamis (23/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Biaya rapid test antigen di stasiun turun menjadi Rp 45 ribu. Tarif baru ini berlaku mulai Jumat (24/9/2021).

Manajer Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi menjelaskan, penurunan tarif tes antigen ini merupakan penyesuaian dari kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait batas atas biaya rapid test antigen.

Per 1 September 2021, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi rapid test antigen di Jawa-Bali menjadi Rp 99 ribu dan di luar dua pulau tersebut ditetapkan Rp 109 ribu.

Selama ini, tarif rapid test antigen di stasiun dipatok Rp 85 ribu.

"Penyesuaian tarif tersebut merupakan wujud komitmen KAI untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada pelanggan."

"Hal ini tentu diharapkan menjadi angin segar bagi calon pelanggan yang akan menggunakan jasa layanan transportasi kereta api karena penyesuaian tarif ini semakin ekonomis dan terjangkau," kata Ayep dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Mulai Hari Ini, PT KAI Kembali Mengoperasikan Kereta Lokal Kedungsepur dan KA Ekonomi Cepu

Baca juga: Naik Kereta Kini Wajib Vaksin, Berlaku untuk Semua Perjalanan Jarak Jauh dan KA Lokal

Baca juga: Kebakaran Melanda Rumah Warga Gumelar Banyumas, 8 Karung Gabah Ikut Ludes

Baca juga: Wakil Bupati Banyumas Apresiasi Petani Kedelai di Pasinggangan: Kedelai Ternyata Lebih Menghasilkan

Ayep menjelaskan, ada enam stasiun di wilayah Daop 5 Purwokerto yang melayani tes antigen, yakni Stasiun Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, Kutoarjo, dan Stasiun Sidareja.

Ayep pun mengimbau calon penumpang mengecek kembali syarat naik kereta api jarak jauh.

Selama penerapan PPKM, KAI masih menerapkan persyaratan yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No 69 Tahun 2021.

Satu di antara persyaratan tersebut adalah larangan anak berusia di bawah 12 tahun naik kereta jarak jauh, sejak 29 Juli 2021.

Sementara, untuk calon penumpang berumur di atas 12 tahun, masih berlaku persyaratan sebelumnya, yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Juga, surat keterangan hasil negatif tes rapid PCR, maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

"Tapi, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," ungkapnya.

Adapun syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, jarak dekat, lokal dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi adalah:

  1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen, dan STRP atau Surat Tugas dan atau surat keterangan perjalanan lain.
  2. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan.
  3. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  4. Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara waktu, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
  5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Memulai Sebuah Purwokerto

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved