Berita Jawa Tengah
Calon Pengantin Wajib Rapid Antigen Masih Berlaku di Karanganyar, Ini Syarat Lain Saat Ijab Kabul
Aturan ijab kabul selama PPKM masih sama yakni dihadiri wali, calon mempelai, saksi, dan keluarga inti. Calon pengantin juga wajib rapid tes antigen.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Kemenag Kabupaten Karanganyar masih memberlakukan pengecekan menggunakan rapid antigen bagi calon mempelai yang hendak melangsungkan prosesi ijab kabul.
Kepala Kemenag Karanganyar, Wiharso menyampaikan, aturan ijab kabul selama PPKM masih sama yakni dihadiri wali, calon mempelai, saksi, dan keluarga inti.
Baca juga: Antok Gagal Dapat Ganti Uang Talangan Beli Sabu, Ditangkap Polisi di Palur Karanganyar
Baca juga: SMK di Karanganyar Kompak Gelar Simulasi PTM Mulai Pekan Depan, Ini Alasannya
Baca juga: Empat Lokasi Ini Diusulkan Jadi Rumah Sakit Tipe D, Bupati Karanganyar: Rencana Bangun Tahun Depan
Baca juga: 20 Peserta Absen Seleksi PPPK Guru di Karanganyar, Masih Diberi Kesempatan Ikut Ujian Susulan
"Selama PPKM ini aturannya, rapid antigen jelas, khususnya bagi calon mempelai."
"Yang hadir terbatas dan menerapkan prokes ketat, jaga jarak, dan mengenakan sarung tangan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (17/9/2021).
Terkait bukti vaksin Covid-19, lanjutnya, belum ada ketentuan bagi calon mempelai harus telah menerima dosis vaksin sebelum melangsungkan ijab kabul.
Dia menjelaskan, apabila itu diterapkan tentu akan menjadi kendala bagi calon mempelai mengingat vaksinasi di Kabupaten Karanganyar belum menyeluruh.
Wiharso menuturkan, sudah ada beberapa masyarakat yang mendaftarkan nikah selepas bulan Suro.
Biasanya acara ijab kabul memang jarang diselenggarakan bertepatan dengan bulan Suro.
"Mulai 10 Agustus hingga 7 September kosong karena bulan Suro."
"Ini sudah ada yang mendaftarkan."
"Kami cek, rata-rata ada 30 calon pengantin per KUA," ungkapnya. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Semua Bioskop di Kota Semarang Sudah Dibuka, Syarat Wajib Pengunjung Sudah Divaksin
Baca juga: Cegah Masuknya Corona Varian Mu, Pemkot Semarang Perketat Pintu Masuk Wisatawan di Pelabuhan
Baca juga: Akhirnya, Petani di Kudus Kini Bisa Rasakan Manisnya Harga Kacang Hijau
Baca juga: Tim KPK Kembali Datangi Kudus, Ada Apakah?