Rabu, 27 Mei 2026

Berita Jawa Tengah

Buruan, Cuma Berlaku Bulan Ini, Pemkab Kudus Bebaskan Denda PBB, Begini Caranya

Nilai tunggakan PBB di Kudus sejak pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama ke Pemkab Kudus pada 2013 sampai saat ini mencapai Rp 23 miliar.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOK
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

Dari hasil pengecekan atau verifikasi ternyata Wajib Pajak benar terdampak pandemi, maka pengurangan atau pemotongan pajak bisa mencapai 50 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

Namun, jika diverifikasi ternyata masih mendapat keuntungan maka pengajuan ditolak.

Verifikasi tersebut meliputi pengecekan neraca keuangan, apakah masih untung atau buntung akibat pandemi ini.

“Permohonan relaksasi itu ada yang mengajukan pengurangan nilai pajak dan pembebasan sanksi administrasi,” kata Famny. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Satpol PP Kota Tegal: Berstatus Ilegal, Karaoke yang Pekerjakan Anak Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu

Baca juga: Dedy Yon: Bulan Ini Simulasi Pembukaan Wisata PAI Kota Tegal, Syaratnya Pengunjung Sudah Vaksin

Baca juga: Badai Cedera Hantui PSIS Semarang, Kabar Terkini Dialami Nerius Alom, Jelang Lawan Persija Jakarta

Baca juga: PSIS Semarang Minus Pemain Berpostur Tinggi, Wallace Costa Masih Cedera, Jelang Lawan Persija

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved