Berita Jawa Tengah
Kepada Pengelola Jalan Tol, Pemkab Kendal Beri Diskon PBB 20 Persen, Ini Alasannya
Diskon 20 persen dari total yang dibayarkan Rp 7,261 miliar untuk PBB Jalan Tol Semarang-Batang sepanjang 26 kilometer yang melintas Kendal.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pemkab Kendal kembali memberikan diskon atau pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada PT Jasamarga Semarang-Batang (JSB) pada tahun ini sebesar Rp 1,472 miliar.
Besaran itu 20 persen dari total yang seharusnya dibayarkan Rp 7,261 miliar untuk PBB Jalan Tol Semarang-Batang sepanjang 26 kilometer yang melintas di wilayah Kendal.
Keputusan pemberian diskon ini disampaikan Kepala Bakeuda Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari pada Rabu (8/9/2021).
Baca juga: 12 Ribu Dosis Vaksin Sudah Disiapkan Pekan Ini, Pemkab Kendal Kebut Vaksinasi Pelajar
Baca juga: 300 Meter Butuh Penanganan Khusus, DPUPR Kendal Buka Jalur Alternatif Gemuh - Patean
Baca juga: 700 Siswa Dilaksanakan Selama 4 Hari, Vaksinasi SMPN 1 Cepiring Kendal
Baca juga: Dua Kecamatan di Kendal Kini Berstatus Zero Covid-19, Tempat Isolasi Terpusat Makin Sepi Pasien
Katanya, diskon yang sama juga diberikan Pemkab Kendal kepada PT JSB pada 2020 lalu karena terdampak pandemi Covid-19.
Hal itu sudah sesuai dengan Perbup Kendal Nomor 48 Tahun 2019 tentang Tatacara Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pengurangan Keringanan Pajak Daerah Kendal.
.
Keringanan pajak Jalan Tol Semarang-Batang berlanjut pada tahun ini dengan mempertimbangkan turunnya pendapatan PT JSB sepanjang 2021.
Dengan pengurangan 20 persen, PT JSB hanya berkewajiban membayar PBB kepada Pemkab Kendal senilai Rp 5,8 miliar.
"Besaran pajak itu untuk lahan Jalan Tol Semarang-Batang dari Kaliwungu hingga Weleri."
"Total panjangnya mencapai 26 kilometer dan luas lahan 232,7 hektare atau 2.327.534 meter persegi," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (8/9/2021).
Kata Agus, pemberian diskon PBB ini berdasarkan pertimbangan karena PT JSB mengalami defisit pendapatan dampak pandemi Covid-19.
Artinya, tidak serta-merta diberikan oleh Pemkab Kendal.
Namun, melalui proses pengajuan yang diteruskan pada pembahasan oleh tim hingga diputuskan Bupati Kendal.
Dengan pengurangan 20 persen, Pemkab Kendal berusaha memberikan stimulus kepada PT JSB yang terdampak kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sehingga, mobilitas masyarakat melalui jalan tol menurun drastis berdampak pada pendapatan yang anjlog.
"Setelah dilakukan kajian bersama Sekda, para Asisten Setda Kendal, Bagian Pemerintahan, dan Inspektorat juga Bupati."
"Hasilnya kami menerima laporan keuangan PT JSB yang memang mengalami defisit selama Pandemi Covid-19."