Berita Tegal Hari Ini

Silakan Buka Link Berikut, Berisi Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS Kota Tegal

Kepala BKPPD Kota Tegal, Ilham Prasetyo mengatakan, pelaksanaan SKD akan dilakukan pada pertengahan September 2021. 

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
ILUSTRASI - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyerahkan surat keputusan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 di Adipura Balai Kota Tegal, Senin (18/1/2021). 

Berikut enam syarat yang wajib dibawa oleh peserta CPNS Kota Tegal Tahun 2021:

Pertama, membawa kartu peserta ujian yang telah dipotong dan ditangani oleh peserta. 

Kedua, asli KTP elektronik atau asli Kartu Keluarga (KK) atau asli surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang masih berlaku. 

Ketiga, surat hasil swab tes PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid tes antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif.

Keempat, bukti telah divaksin minimal dosis pertama atau keterangan tidak bisa divaksin dikarenakan ibu hamil, sedang menyusui, penyintas Covid-19 sebelum 3 bulan, atau memiliki komorbid.  

Kelima, deklarasi sehat yang diisi dari akun SSCASN diprint dan ditandatangani sebelum pelaksanaan SKD 

Terakhir keenam, alat tulis mandiri pensil 2B.

Informasi detailnya dapat diunduh di website BKPPD Kota Tegal. (*)

Baca juga: Bripda Heni Dinobatkan sebagai Polwan Trengginas 2021 Polres Cilacap, Penari yang Juga Atlet Voli

Baca juga: Bantu Pedagang Bangkitkan Usaha, Bupati Cilacap Minta Bank Jateng Kucurkan Permodalan

Baca juga: Cari Solusi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, RSUD Banyumas Luncurkan Forum Junek

Baca juga: Jelang Liga 3, Persibas Banyumas Cari Pemain. Seleksi Hanya untuk Calon Pemain Kelahiran 1999-2003

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved