Berita Kriminal

Mengaku Dukun dan Bisa Sembuhkan Penyakit, Tukang Pijat di Tegal Cabuli Remaja hingga Hamil

Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Djaeni alias Zeni, terhadap korban berinial SA.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat menanyakan barang bukti kepada dukun cabul Djaeni alias Zeni, dalam gelar perkara di halaman Polres Tegal, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Djaeni alias Zeni, terhadap korban berinial SA.

Akibat kejadian tersebut, saat ini, SA tengah hamil lima bulan.

Rilis kasus berlangsung di halaman Polres Tegal, Kamis (2/9/2021).

Perbuatan bejat tersebut, diakui Djaeni berlangsung sejak September 2020 sampai April 2021.

Sedangkan korban SA, mengalami aksi cabul sejak ia berusia 17 tahun sampai usia 18 tahun.

Untuk membujuk korban, Djaeni mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban.

Namun, untuk bisa mewujudkan itu, Djaeni meminta syarat ritual berhubungan intim, layaknya suami isteri.

Aksi ini pun berlangsung lancar. Apalagi, Djaeni telah mengetahui, korban memang memiliki gangguan lambung dan liver.

Baca juga: Kapolres Tegal Kota Sambangi Rusunawa Tegalsari, Serahkan Bantuan Tabung Oksigen Hingga Sembako

Baca juga: Serbuan Vaksinasi Covid di Tegal Berlangsung hingga Kamis, Tersedia 30 Ribu Dosis Vaksin Sinovac

Baca juga: Bertahan Kurang dari Dua Hari, Bayi Kembar Siam di Tegal Akhirnya Meninggal

Baca juga: 15 Camat di Tegal Dinyatakan Langgar Prokes, Terancam Denda Masing-masing Rp 100 Ribu

Lantaran ingin sembuh, SA mengikuti keinginan Djaeni. Mereka melakukan hingga belasan kali hingga akhirnya SA hamil lima bulan.

"Awalnya, korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban. Selain itu, korban juga diiming-imingi jika bersedia berhubungan badan dengan pelaku maka akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang."

"Akhirnya, korban mengikuti keinginan tersangka bahkan 19 kali sampai membuatnya hamil lima bulan," ungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat gelar perkara.

Hasil penyelidikan, Djaeni melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Djaeni dibekuk Satreskrim Polres Tegal pada Senin (30/8/2021) lalu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya keris, pedang, wayang golek, pakaian, yang digunakan untuk memperkuat dirinya sebagai paranormal.

"Pelaku kami jerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 293 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved