Berita Jateng

Polda Jawa Tengah Perketat Perbatasan, Masuk Jateng Kini Wajib Vaksin dan Tes Negatif Antigen

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memperketat penyekatan di wilayah perbatasan masuk Jawa Tengah.

Editor: rika irawati
POLRES KEBUMEN
Ilustrasi. Petugas kepolisian dari Polres Kebumen melakukan penyekatan di sejumlah titik jalan di Kebumen selama PPKM, Jumat (27/8/2021) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memperketat penyekatan di wilayah perbatasan masuk Jawa Tengah.

Mereka juga akan mewajibkan warga yang akan masuk wilayah Jateng telah divaksin dan memiliki hasil negatif tes swab antigen atau PCR.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan, syarat wajib vaksin tersebut untuk memastikan seluruh pendatang dalam keadaan baik.

"Kami akan intensifkan lagi penyekatan di perbatasan provinsi, perbatasan kabupaten/kota dalam masa PPKM Level. Kami akan lihat apakah pengguna jalan yang melintas di pos-pos penyekatan sudah ter-vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi," ujar Rudy dikutip dari keterangan resmi, Minggu (29/8/2021).

Baca juga: Gerakkan Mahasiswa Ikut Tangani Covid-19 di Jateng, Ganjar Pranowo Diapresiasi Pusat

Baca juga: Harga Cabai Lagi Anjlok, Pemprov Jateng Gelar Aksi Borong, Total Pembelian Capai Satu Ton

Baca juga: Program Aku Sedulurmu Polda Jateng, Polres Salatiga Santuni Empat Anak Yatim Piatu

Baca juga: Selebaran Berisi Sindiran Perpanjangan PPKM Beredar di Klaten, Polda Jateng Turun Tangan

Selain surat vaksin, Rudy mengatakan, pengguna jalan juga diwajibkan mengantongi surat bebas Covid-19, baik itu swab antigen atau PCR.

"Pertama, punya surat keterangan bebas COVID-19, sudah divaksin. Lalu, yang ketiga, tujuan dia mau ke mana, kami juga cek KTP-nya," kata dia.

Rudy menambahkan, pihaknya juga akan menggelar vaksinasi di tempat, bagi pengguna jalan yang belum divaksin corona.

"Vaksin banyak sekali, jadi masing-masing polres sudah disiapkan rata-rata hampir 4000 dan 6000 dosis. Makanya, vaksin ini jangan sampai tidak dipergunakan pada saat pemeriksaan, begitu ketemu pengguna kendaraan belum ter-vaksin, kami vaksin," kata Rudi.

Baca juga: Bermain di Sungai dan Embung, Tiga Bocah di Sragen Tewas dalam Sepekan

Baca juga: Menikmati Pantai Sicepit Batang: Berjalan di Antara Pohon Cemara atau Makan di Atas Kapal Besar

Baca juga: Berlasan Ingin Jemput Pacar, Pemuda di Banyumas Malah Jual Motor Pinjaman. Berakhir di Kantor Polisi

Baca juga: Dikhawatirkan Picu Kerumunan, Rencana Pentas Kuda Kepang di Tumanggal Purbalingga Dibubarkan

Meski demikian, Rudy mengaku, pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi ketimbang penindakan dalam penyekatan yang dilakukan di perbatasan provinsi, perbatasan kabupaten/kota ini.

"Kendaraan tidak diputar balik. Kami fokus melakukan edukasi dan informasi. Kami memberikan masukan, kalau belum divaksin, tidak ada swabnya atau surat bebas Covid, kami akan siapkan di tempat itu juga," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib Keluar Masuk Wilayah Jateng".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved