Berita Kriminal
Berlasan Ingin Jemput Pacar, Pemuda di Banyumas Malah Jual Motor Pinjaman. Berakhir di Kantor Polisi
Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan GA (21), pemuda warga Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan GA (21), pemuda warga Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
GA ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, pelapor adalah IP (22), pemudi warga Desa Langgongsari, Kecamata Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Penuturan IP, kejadian berlangsung pada Rabu (18/8/2021), di Jalan Kapiten Pattimura No 210, Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
Saat itu, GA meminjam sepeda motor merek Honda Supra X 125 tahun 2014 beserta STNK, milik IP.
Baca juga: Bupati Temukan Penyebab Banyumas Masih Berstatus Level 4 PPKM: Terjadi Delay Input Data
Baca juga: Perpusdes Jendela Ilmu Juara I Tingkat Banyumas, Erna Husein: Banyak Inovasi dan Kreativitasnya
Baca juga: Ada Aturan Peserta Seleksi CASN Harus Sudah Vaksin Covid, Ketua BKPSDM Banyumas: Masih Bisa Berubah
Baca juga: Maret-Agustus 2021, 32 Guru di Banyumas Meninggal Terpapar Virus Covid
Alasannya, untuk menjemput pacar GA di Purwokerto.
Namun, ternyata, sepeda motor tersebut dijual kepada orang lain di Kecamatan Ketanggungan, Brebes.
"Sepeda motor tersebut kemudian dijual seharga Rp 5,5 juta, kemudian di bayar sebagai DP Rp 3 juta," kata Berry dalam rilis, Minggu (29/8/2021).
"Sisanya, akan dilunasi kalau tersangka bawa BPKB dan Rp 300 ribu untuk bayar pajak. Ternyata, tersangka tidak muncul," imbuhnya.
Berry mengatakan, GA dan IP sudah kenal lama. GA pernah bekerja ikut orangtua IP.
Ia mengatakan, saat ini, penyidik telah mengamankan GA beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi Redmi 9A warna biru.
Kemudian, uang tunai Rp 335 ribu, 1 unit SPM Honda Supra X 125 tahun 2014 warna hitam, dan surat keterangan dari PT Mandiri Utama Finance Cabang Purwokerto.
Menurut Berry, GA bakal dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Dikhawatirkan Picu Kerumunan, Rencana Pentas Kuda Kepang di Tumanggal Purbalingga Dibubarkan
Baca juga: Bagi Bansos Sekaligus Sosialisasi Prokes, Rangkaian Hari Jadi Polwan di Kebumen
Baca juga: Semua Ludes, Ruko Rental Playstation Dibobol Maling, Sebelah Selatan Kantor DLLAJ Karanganyar
Baca juga: Dua Kata Kunci Radio Daerah Bisa Terus Berkembang, Ganjar Pranowo: Inovasi dan Kreativitas