Berita Jawa Tengah

Tukar Guling Tanah Kas Desa Wonorejo Karanganyar Akhirnya Dilakukan, Sempat Tertunda Dua Tahun

Proses penggantian tanah kas desa harus melalui izin Bupati Karanganyar Juliyatmono dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Rapat koordinasi proses tukar guling tanah kas desa yang terdampak PSN di Podang I Setda Kabupaten Karanganyar, Rabu (18/8/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Proses tukar guling tanah kas desa di Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Solo-Ngawi mulai dilakukan.

Itu adalah proses setelah dua tahun tertunda.

Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Karanganyar, Rusmanto menyampaikan, proses tukar guling tanah tersebut tertunda karena terkendala izin.

Pasalnya proses penggantian tanah kas desa harus melalui izin Bupati Karanganyar Juliyatmono dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Baca juga: Kasus Aktif Terus Menurun di Karanganyar, Pasien OTG Mulai Tinggalkan Tempat Isolasi Terpusat

Baca juga: 2.000 Pelaku Usaha Sektor Wisata di Karanganyar Diusulkan Dapat Bantuan PEN Kemenparekraf

Baca juga: Kades dan Perangkat Desa Plosorejo Karanganyar Positif Covid, Pilih Karantina di Bekas SMP

Baca juga: Terduga Teroris Ditangkap di Kerjo Karanganyar, Kades: Dia Bukan Warga Kami

"Tanah pengganti (tanah kas desa) di Wonorejo kan tidak ada."

"Salah satu jalan kami carikan tanah terdekat di Kecamatan Kebakkramat, Tasikmadu, dan Jaten," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (18/8/2021).

Dia menuturkan, pemilik lahan yang nantinya akan ditukar menjadi tanah kas desa tidak ada yang mengundurkan diri meski harus menunggu selama dua tahun.

Ada 23 bidang milik warga seluas 72.932 meter persegi yang nantinya akan ditukar guling menjadi tanah kas desa.

Lanjutnya, pemilihan lahan di tiga kecamatan itu karena di wilayah tersebut lahannya produktif untuk pertanian.

"Proses lama karena tanah kas desa."

"Kalau itu tanah masyarakat sudah dibayar terlebih dahulu," ucapnya.

Rusmanto mengungkapkan, intinya dari pihak PPKom, pihak Desa Wonorejo, dan pemilik lahan yang dijadikan pengganti tanah kas desa sudah bersedia.

Lalu tinggal menunggu proses perizinan ke Bupati Karanganyar dan Gubernur Jawa Tengah.

Kepala Dispermades Kabupaten Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto menambahkan, nilai dari 23 bidang seluas 72.392 meter persegi itu sekira Rp 26 miliar.

Selain terkendala perizinan, mekanisme pembayaran juga menjadi kendala keterlambatan pembayaran ganti rugi proyek jalan tol.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved