Berita Jawa Tengah

Tukar Guling Tanah Kas Desa Wonorejo Karanganyar Akhirnya Dilakukan, Sempat Tertunda Dua Tahun

Proses penggantian tanah kas desa harus melalui izin Bupati Karanganyar Juliyatmono dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Rapat koordinasi proses tukar guling tanah kas desa yang terdampak PSN di Podang I Setda Kabupaten Karanganyar, Rabu (18/8/2021). 

"Proses di awal mudah karena dana talangan, tapi ini harus melalui proses pengajuan ke PUPR," jelasnya. (*)

Baca juga: Program Aku Sedulurmu Polda Jateng, Polres Salatiga Santuni Empat Anak Yatim Piatu

Baca juga: Selebaran Berisi Sindiran Perpanjangan PPKM Beredar di Klaten, Polda Jateng Turun Tangan

Baca juga: PSIS Jelang Kick Off Liga 1 2021, Imran: Mulai Perkuat Daya Tahan Semua Pemain

Baca juga: Begini Tampilan Bus Anyar PSIS Semarang: Bernuansa Biru Hitam, Dilengkapi Tulisan Better Together

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved