Berita Semarang
Turun Level Jadi 3, Kota Semarang Siap Buka Tempat Hiburan dan Wisata: Pengunjung Harus Sudah Vaksin
Hendi menjelaskan, penurunan level ini memberi kelonggaran untuk sejumlah sektor, di antaranya tempat hiburan dan wisata.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kota Semarang turun level dari level 4 ke level 3 dalam perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus mendatang. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (17/8/2021).
"Tadi malam, Inmendagri (Instruksi Dalam Negeri) Nomor 34 sudah turun. Berita baiknya, Semarang turun level dari level 4 ke 3. Ada beberapa hal yang disesuaikan," papar Hendi, sapaan akrabnya.
Hendi menjelaskan, penurunan level ini memberi kelonggaran untuk sejumlah sektor, di antaranya tempat hiburan dan wisata.
Sebelumnya, sektor usaha ini sama sekali belum beroperasi.
Baca juga: Begini Tampilan Bus Anyar PSIS Semarang: Bernuansa Biru Hitam, Dilengkapi Tulisan Better Together
Baca juga: Bantu Atasi Covid, Pertamina Gelar Tes Antigen dan Bagikan Vitamin di Tiga SPBU di Kota Semarang
Baca juga: Keren Nih, Kota Semarang Miliki Kampus UMKM Shopee, Ganjar: Saatnya Bikin Kerjaan Sendiri
Baca juga: Hendi Sebut Angka Kasus Covid-19 di Kota Semarang Kian Menurun, Tapi Memang Ada Kendala Ini
Tempat hiburan, kini, boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen. Syaratnya, pengunjung tempat wisata maupun hiburan harus sudah divaksin.
"Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi akan kami berlakukan di tempat wisata dan hiburan. Masih 25 persen kapasitas dan harus sudah vaksin," tegas Hendi, sapaannya.
Selanjutnya, sebut dia, pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan bagi pedagang kaki lima (PKL) dan restoran masih tetap sama, yakni operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 30 persen.
Sementara, tempat ibadah tetap boleh buka dengan kapasitas 50 persen.
Ada pula pelonggaran di bidang olahraga. Tempat olahraga boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen.
Apabila berolahraga secara grup, hanya boleh maksimal empat orang.
Pada kategori PPKM level 3, pembelajaran tatap muka juga dimungkinkan bisa diselenggarakan dengan kapasitas 50 persen.
Meski demikian, Hendi mengaku belum berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait hal tersebut.
"Sampai hari ini, kami belum berkoordinasi secara teknis dengan kepala Dinas Pendidikan. Kalau memang ada, kemungkinan, beberapa sekolah pasti ada izin tertulis," terangnya.
Sistem kerja ASN, lanjut Hendi, akan mulai disesuaikan, yakni 25 persen bekerja dari kantor. Begitu pula, sistem kerja di perusahaan-perusahaan mulai dilakukan pelonggaran.
Baca juga: Ini Pesan Gubernur Ganjar di Upacara HUT RI di Banjarnegara: Kita Mestinya Jadi Lumbung Pangan Dunia
Baca juga: Begini Tampilan Bus Anyar PSIS Semarang: Bernuansa Biru Hitam, Dilengkapi Tulisan Better Together
Baca juga: Bantu Atasi Covid, Pertamina Gelar Tes Antigen dan Bagikan Vitamin di Tiga SPBU di Kota Semarang
Baca juga: Pimpin Upacara Hari Kemerdekaan di RSDC Donohudan, Gubernur Ganjar Pranowo Pakai Hazmat