HUT Kemerdekaan RI
Berkah HUT ke 76 RI, Dua Narapidana Rutan Kudus Langsung Bebas, Semestinya Tiga Orang
Untuk mendapatkan remisi ini, satu di antara yang harus dipatuhi narapidana yakni menjalankan segenap tata tertib yang berlaku di dalam Rutan Kudus.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
Penyerahan remisi secara simbolis kepada narapidana Rutan Kelas IIB Kudus, Selasa (17/8/2021).
"Transformasi ke yang lebih baik," kata dia. (*)
Baca juga: PMI Purbalingga Terima Dua Alat Oksigen Konsentrat, Sudirman Said: Harus Selalu Jaga Reputasi
Baca juga: RSI Banjarnegara: Ibu Hamil Boleh Ikut Program Vaksinasi, Tapi Ini Syaratnya
Baca juga: Kecelakaan Karambol Flyover Brebes, Jasa Raharja: Hak Santunan Korban Diberikan Via Rekening
Baca juga: Wali Kota Tegal: Saat Ini Pahlawan Kita Adalah Tenaga Kesehatan dan Relawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/dua-napi-rutan-kudus-bebas-langsung.jpg)