Penanganan Corona
RSI Banjarnegara: Ibu Hamil Boleh Ikut Program Vaksinasi, Tapi Ini Syaratnya
Syarat lainnya bagi ibu hamil yang ingin vaksin adalah tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Puluhan ibu hamil mengikuti program vaksin di RSI Banjarnegara.
Mereka yang berjumlah 30 orang ini datang tepat waktu di lobi rumah sakit tersebut, sesuai jadwal yakni pukul 10.00, Senin (16/8/2021).
Ulfa Hasanah (28), warga Binorong Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara bersemangat mengikuti program ini bukan hanya demi kesehatannya, namun juga janin yang sedang di kandungnya.
Baca juga: Ganti Upacara, Pemkab Banjarnegara Minta Warga Ambil Sikap Sempurna saat 17 Agustus Pukul 10.17
Baca juga: Jauh Sebelum Ada Hari Pramuka, Gerakan Kepanduan Sudah Ada di Banjarnegara. Digerakkan KH Agus Salim
Baca juga: Ini Daftar Nama Putra Putri Terbaik Banjarnegara, Jadi Anggota Paskibraka HUT ke 76 RI
Baca juga: Peringatan 60 Tahun Gerakan Pramuka, Wabup Banjarnegara: Harus Jadi Agen Perubahan di Masa Pandemi
"Saya semangat mengikuti program vaksin ini, selain untuk kesehatan saya, juga untuk janin yang saya kandung," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (16/8/2021).
Dia bersama rekan- rekannya sudah lolos skrining dari semua persyaratan yang ada.
Setelah selesai vaksin, mereka dijadwalkan vaksin ulang dua minggu ke depan.
Ketua Tim Vaksin RSI Banjarnegara, dr Masrurotut Daroen mengatakan, pihaknya melaksanakan tahap demi tahap vaksin bagi ibu hamil.
Ke depan, kata dia, pelaksanaan vaksinasi ibu hamil ini akan diawasi langsung oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi.
dr Yosiana Wijaya, dokter spesialis obstetri dan ginekoligi RSI Banjarnegara menyatakan, vaksin Covid-19 aman diberikan bagi ibu hamil, sekalipun yang memiliki komorbid.
"Bisa saja, vaksin bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, paru, HIV, hipertiroid atau hipotiroid."
"Atau penyakit ginjal kronik, atau liver, penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut," kata dr Yosiana kepada Tribunbanyumas.com, Senin (16/8/2021).
Dia menambahkan, syarat lainnya bagi ibu hamil yang ingin vaksin adalah tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah.
Defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
Ibu hamil juga tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan semisal kortikosteroid dan kemoterapi, serta tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.
Ibu hamil juga harus memastikan, usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu.