Berita Kriminal
Rebutan Ponsel, Remaja di Banyumas Tega Tusuk Teman Sepermainan Pakai Pisau
Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan FR (16), terduga pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap FK (16), warga Kecamatan Wangon, Jumat.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan FR (16), terduga pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap FK (16), warga Kecamatan Wangon, Jumat (13/8/2021). Peristiwa tersebut mengakibatkan punggung, lengan tangan kiri dan punggung tangan kanan FK mengalami luka tusuk.
Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, penusukan tersebut terjadi pada Rabu (11/8/2021), di rumah FR di Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. FR dan FK adalah teman sepermainan.
Polisi segera menyelidiki kasus ini setelah orangtua FK, Suswati (44), melaporkan penusukan tersebut.
Kejadian bermula saat FK merebut smartphone miliknya yang sedang dipegang FR.
"Sebelumnya, korban sudah meminta namun pelaku tidak memberikan smartphone tersebut sehingga korban merebutnya," ujar Berry dalam rilisnya, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Dua Pencuri Dump Truk di Banyumas Diringkus, Bawa Kabur Kendaraan setelah Pecah Kaca dan Rusak Kunci
Baca juga: Paskibra Banyumas Siap Bertugas 17 Agustus, Hanya Beranggotakan 8 Siswa dari Sekolah di Purwokerto
Baca juga: Densus 88 Geledah Rumah Tukang Kunci di Kedungwuluh Banyumas, Bawa Laptop
Baca juga: Tak Lolos Screening, 9 Ibu Hamil di Sawangan Banyumas Gagal Terima Vaksin Covid
Berry menambahkan, saat itu, FR meminjam smartphone milik FK. Namun, FR tidak bisa mengoperasikan karena terkunci.
Kemudian, FR memanggil FK dengan maksud menanyakan password.
Setelah FK datang, FK meminta smartphone miliknya yang sedang dipegang FR.
Akan tetapi, FR tidak memberikan sehingga FK merebut telepon seluler (ponsel) tersebut.
"Hal tersebut membuat pelaku marah yang kemudian pelaku mengambil sebilah pisau yang terletak tidak jauh darinya, dan menusukan pisau tersebut ke punggung korban," terangnya.
Terduga FR berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna merah tua dan satu buah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban.
FR dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Nabila, Siswi SMAN 1 Boja Kendal Bergabung di Paskibraka Nasional: Tiap Hari Latihan Fisik 1-1,5 Jam
Baca juga: Bupati Batang Beri Sinyal Gelar PTM: Tapi Kalau Ada Guru dan Siswa Langgar Prokes, Kembali Daring
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Senin 16 Agustus 2021: Rp 979.000 Per Gram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/polresta-banyumas-memeriksa-remaja-yang-dilaporkan-tusuk-teman-sepermainan-sabtu-1482021.jpg)