Berita Kriminal
Dua Pencuri Dump Truk di Banyumas Diringkus, Bawa Kabur Kendaraan setelah Pecah Kaca dan Rusak Kunci
Satreskrim Polresta Banyumas menangkap IS, warga Kecamatan Pekuncen, dan ED, warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap IS, warga Kecamatan Pekuncen, dan ED, warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Keduanya menghadapi tuduhan mencuri dump truk.
Keduanya berhasil membawa dump truk tersebut setelah memecah kaca pintu truk kemudian merusak kunci kendaraan.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, laporan pencurian ini masuk pada Kamis (12/8/2021).
Korban adalah AD (32), warga RT 03 RW 02 Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Paskibra Banyumas Siap Bertugas 17 Agustus, Hanya Beranggotakan 8 Siswa dari Sekolah di Purwokerto
Baca juga: Densus 88 Geledah Rumah Tukang Kunci di Kedungwuluh Banyumas, Bawa Laptop
Baca juga: Tak Lolos Screening, 9 Ibu Hamil di Sawangan Banyumas Gagal Terima Vaksin Covid
Baca juga: PMI Banyumas Bagikan 1000 Paket Obat Gratis kepada Warga yang Jalani Isoman di Tiga Kelurahan
Setelah mendapat laporan, penyidkk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Jumat (13/8/2021) sekira pukul 22.00 WIB, polisi membekuk IS dan ED.
Mereka ditangkap di sekitar pertigaan Kretek Wonosobo.
"Kami mengamankan satu truk milik korban dan satu pelaku berinisial IS. Dari keterangan IS didapat informasi kalau yang bersangkutan mencuri bersama pelaku lain, menggunakan kendaraan Xenia sebagai sarana," ujar Berry dalam rilisnya, Minggu (15/8/2021).
Selanjutnya, tim bergegas mencari mobil yang digunakan sebagai sarana tersebut. Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, tim menemukan Xenia yang dimaksud, tengah mengarah ke Banjarnegara.
Tim pemburu kemudian meminta anggota jaga Polsek Selomerto melakukan penyekatan.
"Setelah pelaku berhenti karena penyekatan, tim dan anggota Polsek Selomerto mengamankan mobil Xenia dan satu pelaku berinisial ED," katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan truk dump merk Mitsubishi type colt diesel FE74S (4x2) M/T tahun 2010 dan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih.
Berry mengatakan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
(Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Bupati Purbalingga Pastikan Perayaan HUT RI Sederhana: Tak Ada Lomba dan Syukuran Doa Bersama
Baca juga: Seniman Paundra Mengenang Pesan dan Sosok KGPAA Mangkunegara IX sebagai Ayah yang Humoris
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Termahal Rp 550 Ribu, Hasil Diketahui Maksimal 1x24 Jam
Baca juga: Jerinx Akhirnya Divaksin Covid Gunakan Sinovac, Didampingi Istri dan Pengacara
