Penanganan Corona
Nakes Kota Semarang Mulai Terima Vaksin Dosis Ketiga, Sasaran 25 Ribu Orang
DKK Semarang menjelaskan, 1.000 vial yang sudah didistribusikan itu bisa mengakomodir vaksinasi tahap ketiga untuk 14 ribu nakes.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang mulai lakukan vaksinasi tahap ketiga atau vaksin Booster untuk tenaga kesehatan (nakes).
Tercatat Senin (9/8/2021), 1.795 nakes di Kota Semarang sudah mengikuti vaksinasi tahap ketiga.
Menurut Kepala DKK Semarang, M Abdul Hakam, ada 25 ribu nakes yang disasar dalam program vaksinasi tahap ketiga.
Baca juga: Di Kabupaten Semarang, Pendataan Awal Vaksinasi Pelajar Mulai Dilakukan
Baca juga: Pusat Perbelanjaan Boleh Buka Lagi, Pengunjung Mal Paragon Semarang Harus Tunjukkan Bukti Vaksin
Baca juga: Selamat, Djarot Supriyoto Jabat Sekda Kabupaten Semarang
Baca juga: Pedagang Jamu Asal Cilacap Ini Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Ungaran Semarang, Begini Kata Saksi
“Untuk vaksin Boster kami mendapatkan 1.000 vial dari Pemprov Jateng,” jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (10/8/2021).
Dia menjelaskan, 1.000 vial yang sudah didistribusikan itu bisa mengakomodir vaksinasi tahap ketiga untuk 14 ribu nakes.
“Satu vialnya bisa untuk 14 dosis."
"Sementara ada 25 ribu nakes yang terdaftar di Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK), sisanya menunggu distribusi vaksin,” paparnya.
Menyoal penyimpanan vaksin Moderna, Hakam menerangkan, setiap faskes diminta menyediakan freezer.
“Vaksin Moderna wajib disimpan di suhu minus 35 derajat Celcius."
"Untuk sementara satu faskes mendapatkan 5 vial atau 70 dosis,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, setelah dikeluarkan dari freezer dan digunakan, vaksin Moderna tidak boleh disimpan lagi.
"Perlakuan vaksin ini berbeda, karena satu jam sebelum digunakan harus dikeluarkan dari frezeer agar mencair."
"Setelah mencair harus dihabiskan, tidak boleh disimpan lagi," kata Hakam.
Hakam menambahkan, persyaratan nakes menerima vaksin Booster, harus sudah mendapatkan vaksinasi tahap kedua minimal tiga bulan.
"Syaratnya adalah mengikuti vaksinasi dosis kedua, baik menggunakan vaksin Sinovac ataupun Astrazenca sampai akhir April 2021 atau berjarak tiga bulan," tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/update-klaster-pernikahan-kota-semarang.jpg)