Berita Semarang Hari Ini
1.558 Pelamar Gagal Seleksi Administrasi CPNS Pemkot Semarang, BKPP: Mayoritas Kurang Teliti
Ada banyak hal yang menyebabkan peserta CPNS Pemkot Semarang gagal dalam tahap administrasi. Ini beberapa contohnya.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Jumlah pelamar CPNS yang mendaftar di Pemkot Semarang sebanyak 21.821 orang.
Peserta CPNS yang memenuhi syarat ada 20.263 pelamar.
Sedangkan 1.558 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan, BPBD Kabupaten Semarang Minta Jalur Pendakian Gunung Merbabu Diperketat
Baca juga: Biaya Pemakaman Jenazah Covid Capai Rp 16 Juta, Disperkim Kota Semarang: di Jatisari, Semua Free
Baca juga: Lihat Motor Ditinggal bersama Kunci, Pemuda Ini Gasak Motor Tetangga Kamar Kos di Krobokan Semarang
Baca juga: Semoga Saja Bukan Sebatas Wacana, Pemain PSIS Semarang Merespon Kick Off Digelar 20 Agustus 2021
Kepala BKPP Kota Semarang, Litani Satyawati menyebutkan, ada banyak hal yang menyebabkan peserta CPNS gagal dalam tahap administrasi.
Satu di antaranya adalah latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan.
Peserta juga dimungkinkan kurang teliti dalam membaca persyaratan sehingga cukup banyak kesalahan pada berkas yang dikumpulkan.
"Contohnya, melamar ke Pemkot Semarang, mengapa surat lamarannya ditujukan kepada Menteri."
"Itu tidak pas."
"Syarat surat lamaran ditandatangani, ada yang tidak ditandatangani."
"Hal-hal itu terjadi," bebernya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (4/8/2021).
Pihaknya membuka masa sanggah selama tiga hari sejak pengumuman administrasi.
Pelamar yang tidak memenuhi syarat diperbolehkan menyanggah apabila merasa berkas administrasi sudah sesuai yang disyaratkan.
Tata cara menyanggah sudah diinformasikan melalui pengunguman di website.
"Silakan gunakan kesempatan ini untuk menyanggah."
"Syaratnya sudah kami jelaskan di pengumuman," ucapnya.
BKPP akan menindaklanjuti sanggahan yang dikirim oleh pelamar dan mengumumkan hasil sanggahan pada 15 Agustus 2021.
"Setelah menimbang-nimbang kemungkinan ada data yang keliru."
"Itu bisa jadi atau sebaliknya," tambahnya. (*)
Baca juga: Terkendala Pandemi Covid, Angka Stunting di Kebumen Tembus 9,231 Kasus di Bulan Februari 2021
Baca juga: Tanpa Dites Ulang, Polres Kebumen Beri Dispensasi Perpanjangan SIM, Berikut Syarat Lengkapnya
Baca juga: Target Pemkab Cilacap - Paling Lambat 11 Agustus 2021, Bantuan 10 Kilogram Beras Sudah Tersalurkan
Baca juga: Dian Setyabudi: Kami Berencana Bangun Generator Oksigen, Ditempatkan di RSUD Cilacap