Berita Jawa Tengah
250 Penghuni Sudah Tinggalkan Lokalisasi Lorok Indah Pati, Sugiono: Pulang ke Kampung Halaman
Sekira 250 orang penghuni Lokalisasi Lorok Indah Pati yang mayoritas berasal dari luar Pati sudah dipersuasi untuk kembali ke kampung halamannya.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Pemkab Pati bersama jajaran kepolisian tengah serius melakukan upaya penertiban di kompleks lokalisasi Lorok Indah alias Lorong Indah Margorejo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono menuturkan, saat ini tempat prostitusi tersebut sudah dalam keadaan sepi.
Hal ini lantaran sekira 250 orang penghuninya yang mayoritas berasal dari luar Pati sudah dipersuasi untuk kembali ke kampung halamannya.
Terlebih karena saat ini masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: 96.128 Keluarga di Pati Bakal Terima 10 Kilogram Beras, Disalurkan Melalui Pemdes
Baca juga: Wao Keren! AHHA PS Pati Kenalkan Bus Pribadi, Dominan Hitam Dibalut Logo Besar Tim Java Army
Baca juga: Sekelompok Pemuda Ini Merazia Perut Lapar di Pati, Raul: Bentuk Kritik Kami Terhadap Kebijakan PPKM
Baca juga: Cara Lain Tegur Pelanggar Aturan PPKM Darurat di Pati - Tim Gabungan Beri Paket Beras
“Terkait penertiban Lorok Indah, ini diawali gerakan Polres Pati pada 14 Juli 2021."
"Gerakan tersebut ialah mengeluarkan pekerja atau penghuni yang bukan warga Pati secara baik, dengan empati, tanpa tindakan represif."
"Ini tidak mudah, karena sekira 250 orang bisa keluar secara baik-baik,” jelas dia kepada Tribunbanyumas.com, Senin (2/8/2021).
Dia menambahkan, 250 pekerja seks komersial yang telah meninggalkan Lorok Indah tersebut kebanyakan berasal dari Semarang, Jepara, Kudus, dan sejumlah daerah di Jawa Barat.
“Total ‘penghuni LI’ berdasarkan informasi yang kami terima sekira 250 sampai 300 orang."
"Jadi saat ini hampir 100 persen sudah pergi."
"Kami juga melakukan penjagaan di sana."
"Selama PPKM kami jaga 24 jam."
"Supaya mereka tidak kembali,” ujar dia.
Sebagai langkah lanjutan, lanjut Sugiono, pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan pada pengelola kawasan LI.
Hal ini lantaran pemilik bangunan yang berada di sana tidak ada satu pun yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Jadi lokasi usaha mereka melanggar tata ruang."
"Sebenarnya peruntukannya ialah lahan pertanian pangan berkelanjutan."
"Maka dari itu harus dikembalikan sesuai fungsi atau peruntukannya."
"Kalau tidak, ada jerat pidananya, karena melanggar RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” papar dia.
Sugiono berharap, para pemilik bangunan di LI bisa sadar dan mengikuti peraturan yang ada dengan baik.
Namun demikian, ia berharap perkara ini bisa terselesaikan secara musyawarah, tanpa ada konflik.
“Bupati Haryanto juga berharap ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan."
"Beliau minta hal ini segera dirapatkan dengan pihak terkait untuk tindak lanjutnya,” kata dia.
Sugiono menuturkan, surat yang pihaknya layangkan sifatnya baru pemberitahuan.
Tujuannya agar para penghuni LI memahami ketentuan yang ada.
Menurut dia, para pemilik bangunan di LI ingin bertemu untuk membicarakan hal ini lebih lanjut, supaya kedua belah pihak punya pemahaman yang sama. (*)
Baca juga: Empat Camat di Kabupaten Tegal Diperiksa Polisi, Berawal dari Foto Viral Tak Pakai Masker
Baca juga: Pemkot Tegal Mulai Program 1.000 Gerai Vaksin Covid, Warga Luar Kota Antusias Mendaftar
Baca juga: Jadi Pertanda Baik, BOR RSUD dr Soewondo Kendal Turun Signifikan, Kini di Angka 78 Persen
Baca juga: PKL di Tempat Wisata Tak Punya Penghasilan, Bupati Kendal Minta Pemerintah Lakukan Relaksasi Wisata