Berita Kriminal
Modus Memacari Korban, Pengemudi Taksi Online di Kota Tegal Kuras Tabungan Janda Muda
Saefudin (28), seorang pengemudi taksi online di Kota Tegal diamankan polisi setelah menipu dan mencuri uang dari ATM janda muda.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Saefudin (28), seorang pengemudi taksi online di Kota Tegal diamankan polisi setelah menipu dan mencuri uang dari anjungan tunai mandiri (ATM) janda muda.
Warga Margadana, Kota Tegal, itu membobol tabungan YM (25) hingga Rp 75,8 juta menggunakan ATM.
Saefudin mudah mendapat kepercayaan setelah memacari YM. Padahal, statusnya sudah memiliki anak dan istri.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah mengatakan, perkenalan YM dengan Saefudin terjadi dua tahun lalu, pada Agustus 2019.
YM mulanya adalah penumpang taksi daring yang dikemudikan Saefudin.
Baca juga: Organda Kota Tegal: Awak Angkutan Hingga Kini Belum Dapat Perhatian Pemerintah
Baca juga: 24 Titik Jalan di Tegal Masih Disekat dan Ditutup selama Perpanjangan PPKM, Berikut Lokasinya
Baca juga: Sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Tegal Dipenuhi Bendera Putih, Pedagang Minta Pemerintah Beri Solusi
Baca juga: DPRD Setujui Raperda Perubahan RPMJD Kota Tegal 2019-2024
Setelah dekat dan berpacaran, Saefudin sering datang ke rumah YM.
Lalu, pada Januari 2020, menurut AKP Syuaib, YM bercerita kepada Saefudin bahwa kartu ATM miliknya tidak bisa digunakan.
Saat itu, Saefudin menawarkan diri mengurus ke bank, dengan meminta kartu ATM, buku tabungan, dan password ATM korban.
"Setelah diurus, kartu ATM bisa digunakan. Tapi, uang korban berkurang. Uang korban sebanyak Rp 96 juta, berkurang Rp 31 juta," kata AKP Syuaib, Jumat (30/7/2021).
AKP Syuaib mengatakan, saat itu, Saefudin tidak mengaku telah mengambil tabungan YM.
Saefudin malah menuduh ada orang lain yang membobol kartu ATM YM. Mendengar penjelasan ini, YM percaya.
Dengan alasan itu juga, Saefudin kemudian menawarkan agar YM membuat rekening baru.
Tapi, setelah membuat rekening baru, menurut AKP Syuaib, uang YM berkurang lagi.
Uang YM hilang lagi sebanyak Rp 44,8 juta. Sehingga, total, uang YM yang dicuri sebanyak Rp 75,8 juta.
"Karena curiga, korban kemudian melakukan print out buku rekening. Setelah ditanyakan, pelaku mengaku. Kemudian, korban melapor ke polisi," ungkapnya.
Baca juga: Cerita Pelaku Wisata Purwokerto: Banting Setir Jadi Pedagang Es Degan demi Bertahan saat Pandemi
Baca juga: Langkah Jonathan Cristie di Olimpiade Tokyo 2020 Terhenti, Kalah dari China dalam Dua Gim
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 30 Juli 2021: Rp 978.000 Per Gram
Syuaib mengatakan, Saefudin sudah diamankan di Mapolres Tegal Kota. Saefudin ditangkap saat mencari penumpang.
Saat ditanya motif, Saefudin mengaku telah menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membayar cicilan mobil.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian. Ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun," jelasnya. (*)