Teror Virus Corona
Napi Lapas Nusakambangan Cilacap Meninggal Akibat Covid, Kalapas: Vaksinasi bagi Napi Mendesak
Seorang terpidana mati kasus pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan meninggal setelah terkonfirmasi positif Covid-19.
Saat ii, dari total 2.861 napi yang tersebar di 8 lapas, 1.994 di antaranya mendesak segera divaksin.
Pasalnya, selama ini, mereka tinggal berdesak-desakan di lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security) dan pengamanan sedang (medium security).
"Napi di lapas maximum security dan medium security itu kondisinya berdesak-desakan sehingga sangat riskan terjadi penularan Covid-19," jelas Jalu.
Baca juga: Melihat Pembuatan Gerabah di Mayong Jepara, Gunakan Papan dan Tali Kalar saat Proses Pembubutan
Baca juga: Pejabat dan ASN di Banyumas Urunan, Setiap Hari Bagikan 200 Dus Makanan ke Warga Terdampak PPKM
Baca juga: Cegah Penularan Covid di Lapas, 13.800 Warga Binaan Lapas di Jateng Dapat Vaksin Covid
Baca juga: Disumbang Rahmat Erwin Medali Perunggu dari Angkat Besi, Berikut Urutan Indonesia di Olimpiade Tokyo
Sementara, pelaksanaan vaksinasi bagi napi yang mendekam di lapas dengan sistem pengamanan super maksimum (super maximum security) dapat menyusul.
"Untuk napi di lapas super maximum security, penularannnya dapat diminimalkan karena menerapkan one man one cell (satu orang dalam satu sel), namun tentunya mereka harus mendapatkan vaksin," ujar Jalu.
Jalu pun telah berkoordinasi dengan Kodim Cilacap terkait vaksinasi ini. Rencananya, vaksinasi digelar Agustus nanti.
"Semoga tidak ada kendala meski kami berharap, hal itu bisa dilaksanakan secepatnya karena mendesak," ujar Jalu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Meninggal karena Terpapar Covid-19 di Nusakambangan".