Berita Banyumas

Penumpang KA Jarak Jauh selama Libur Iduladha Dibatasi, Hanya untuk Pegawai Sektor Esensial

PT Kereta Api Indoensia memperketat perjalanan selama libur Iduladha 1442 H, 20-25 Juli.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Humas Daop 5 Purwokerto
Calon penumpang kereta api menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang diperoleh saat mengikuti vaksinasi di Stasiun Purwokerto, Senin (19/7/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indoensia memperketat perjalanan selama libur Iduladha 1442 H, 20-25 Juli. Untuk periode tersebut, kereta api jarak jauh hanya boleh melayani penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta memiliki kepentingan mendesak.

Hal ini disampaikan VP Daerah Operasi 5 Purwokerto Joko Widagdo dalam rilis yang diterima, Senin (19/7/2021).

Menurutnya, kebijakan ini dikeluarkan mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Baca juga: BNPB Keluarkan Peringatan Dini: Banyumas dan Cilacap Diminta Waspada Banjir

Baca juga: Beredar Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat di Banyumas, Polresta Banyumas Pastikan Hoaks

Baca juga: Prihatin Nakes Kewalahan Tangani Wabah, Ibu-ibu di Banyumas Ini Rela Bantu Cek Pasien Covid di Rumah

Baca juga: Warga Kebondalem Banyumas Ini Keliling Tawarkan Jasa Bengkel Sepeda: Rezeki Itu Dijemput

Kemudian, yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Joko mengatakan, syarat bagi calon penumpang dari sektor kritikal dan esensial pun harus menunjukkan sejumlah dokumen, yakni:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau

2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau

3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak, dikatakannya, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:

1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau

2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau

3. Surat Keterangan Kematian, atau

4. Surat Keterangan Lainnya.

Joko mengatakan, setiap calon penumpang kereta api jarak jauh juga diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa juga wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

"Untuk layanan vaksinasi di Daop 5 Purwokerto, khususnya di Stasiun Purwokerto, diprogramkan sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Adapun jam pelayanan dari pukul 08.00 – 14.00 WIB," ujar Joko.

Namun, Joko mengatakan, kuota vaksinasi di stasiun terbatas sehingga tergantung ketersediaan vaksin.

Program vaksinasi ini adalah sinergi BUMN, khususnya Daop 5 dengan Kodim 0701/Banyumas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Menurut Joko, hingga hari ini, Stasiun Purwokerto telah melayani 1.758 calon penumpang kereta api jarak jauh.

"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," ujar Joko.

Baca juga: Gedung Eks SMP Negeri 3 Purbalingga Diaktifkan sebagai Tempat Karantina Covid, Sudah Terisi 28 OTG

Baca juga: Ketua DPRD Jateng Sumbangkan Gajinya untuk Warga Terdampak PPKM Darurat, Bagikan 3,6 Ton Beras

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Diperpanjang, Ditutup 26 Juli

Baca juga: Pemerintah Beri Bantuan Beras ke 2.226.076 Keluarga di Jateng, Penyaluran Dimulai Minggu

Joko menambahkan, pada masa libur Iduladha, perjalanan kereta api jarak jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan berusia di atas 18 tahun.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Joko menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

Jika ada yang tidak lengkap maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.

Untuk info selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved