Berita Banyumas
Penumpang KA Jarak Jauh selama Libur Iduladha Dibatasi, Hanya untuk Pegawai Sektor Esensial
PT Kereta Api Indoensia memperketat perjalanan selama libur Iduladha 1442 H, 20-25 Juli.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Joko mengatakan, setiap calon penumpang kereta api jarak jauh juga diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa juga wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.
"Untuk layanan vaksinasi di Daop 5 Purwokerto, khususnya di Stasiun Purwokerto, diprogramkan sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Adapun jam pelayanan dari pukul 08.00 – 14.00 WIB," ujar Joko.
Namun, Joko mengatakan, kuota vaksinasi di stasiun terbatas sehingga tergantung ketersediaan vaksin.
Program vaksinasi ini adalah sinergi BUMN, khususnya Daop 5 dengan Kodim 0701/Banyumas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
Menurut Joko, hingga hari ini, Stasiun Purwokerto telah melayani 1.758 calon penumpang kereta api jarak jauh.
"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," ujar Joko.
Baca juga: Gedung Eks SMP Negeri 3 Purbalingga Diaktifkan sebagai Tempat Karantina Covid, Sudah Terisi 28 OTG
Baca juga: Ketua DPRD Jateng Sumbangkan Gajinya untuk Warga Terdampak PPKM Darurat, Bagikan 3,6 Ton Beras
Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Diperpanjang, Ditutup 26 Juli
Baca juga: Pemerintah Beri Bantuan Beras ke 2.226.076 Keluarga di Jateng, Penyaluran Dimulai Minggu
Joko menambahkan, pada masa libur Iduladha, perjalanan kereta api jarak jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan berusia di atas 18 tahun.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Joko menegaskan, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
Jika ada yang tidak lengkap maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.
Untuk info selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121. (*)