Berita Semarang
Mulai Pukul 18.00 WIB, PJU dari Taman Unyil Kabupaten Semarang sampai Arah Tengaran Dipadamkan
Pemkab Semarang bakal memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan nasional selama PPKM Darurat hingga 20 Juli.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bakal memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan nasional, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kabupaten Semarang Alexander Gunawan mengatakan, kebijakan ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19.
"Lampu jalan yang dimatikan mulai dari batas kota Taman Unyil sampai arah Tengaran dan arah Gemawang, di titik rawan mobilitas," terangnya saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Jumat 16 Juli 2021, Seluruh Pasar Ditutup Sehari di Kabupaten Semarang, Bakal Disemprot Disinfektan
Baca juga: Kehabisan Stok Oksigen, Rumah Sakit di Kabupaten Semarang Pinjam Tabung ke Puskesmas
Baca juga: Dana Desa Banyubiru Semarang Habis Buat Biayai Warga Isolasi Mandiri, Begini Curhatan Pak Kades
Baca juga: Saya Kira Milik Istri, Viral Medsos Dedi Ambil Handphone Penjaga Konter di Semarang
Menurut Alex, pemadaman lampu jalan dimulai pukul 18.00 WIB hingga 03.00 WIB.
Selain pemadaman PJU di ruas jalan nasional, juga dilakukan penyekatan di beberapa titik.
Ia menambahkan, masyarakat yang akan melintas harus membawa dokumen perjalan. Di antaranya, sertifikat vaksin, surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes antigen atau PCR, dan membawa surat tugas dari instansi yang bersangkutan.
"Pemadaman itu sementara akan berlaku sampai masa berakhirnya PPKM Darurat pada 20 Juli mendatang. Kami berharap, masyarakat lebih banyak di rumah dan kembali beraktivitas ketika pagi hari," katanya.
Sementara, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan, selama pemadaman lampu jalan diberlakukan, petugas gabungan akan melakukan patroli dan memastikan tidak timbul kerawanan tindak kriminalitas.
Dia menyatakan, Kabupaten Semarang, sampai saat ini, masih berstatus zona merah atau berrisiko tinggi dalam penyebaran virus Corona (Covid-19).
"Jumlah kasus aktif Covid-19 saat ini mencapai 3.866 kasus. Sebanyak 209 pasien mengalami gejala sedangkan sisanya tidak bergejala dan menjalani isolasi mandiri maupun terpusat," ujarnya. (*)
Baca juga: Begini Detik-detik Kecelakaan Bus Sudiro Tungga Jaya di Tol Pemalang Menurut Penumpang Selamat
Baca juga: Ditangkap, 2 Pembegal Polisi di Dersalam Kudus Masih Berumur Belasan Tahun
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 13 Juli 2021: Rp 983.000 Per Gram