Berita Nasional
Menteri Agama: Hari Raya Iduladha Ditetapkan pada Selasa 20 Juli 2021
Salat Hari Raya Iduladha, baik di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum ditiadakan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Secara resmi, pemerintah menetapkan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Sedangkan, awal Zulhijah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021, setelah hilal atau bulan baru terlihat pada hari ini, Sabtu (10/7/2021).
Adapun hal itu diputuskan dalam sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Bupati Banyumas Imbau Warga Salat Iduladha di Rumah, Potong Hewan Kurban di RPH
Baca juga: Lebih Laris Sapi Dibandingkan Kambing, Peternak di Karanganyar Ini Ketiban Berkah Jelang Iduladha
Baca juga: Pandemi Covid Belum Teratasi, Kemenag Solo Imbau Warga Gelar Salat Iduladha di Rumah
Baca juga: Kemenag Karanganyar: Penyembelihan Hewan Kurban Dilaksanakan Sehari Setelah Salat Iduladha
"Hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijirah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021."
"Dengan begitu Hari Raya Iduladha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021," ujar Yaqut seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Dia menjelaskan, sidang isbat mendapatkan laporan bahwa ketinggian hilal di atas ufuk, antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit.
Hal itulah yang menyebabkan peserta sidang secara mufakat menyepakati bahwa bulan baru sudah terlihat, sehingga 1 Zulhijah ditetapkan pada 11 Juli 2021.
Adapun sidang isbat digelar secara daring dan terbagi dalam tiga tahap.
Sesi pertama dimulai pukul 17.00 berupa pemaparan posisi hilal awal Dzulhijjah
Sesi kedua, dimulai setelah magrib dan dipimpin oleh Menag secara daring dengan peserta terbatas atau tidak untuk umum.
Sidang diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia.
Adapun, pada sesi ketiga Menteri Agama mengumumkan hasil sidang isbat 1 Zulhijah 1442 Hijirah.
Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Dengan aturan itu, maka akan ada pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan kurban, terutama di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat.
Penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid atau musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.
Demikian pula salat Hari Raya Iduladha, baik di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.
Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Hari Ini Kebumen di Rumah Saja, Toko dan Pasar Ditutup Sehari, Arif: Tolong Warga Bisa Patuh
Baca juga: 10 Jalur Perkotaan Ditutup Setiap Sabtu dan Minggu, Dishub Cilacap: Berlaku Mulai Hari Ini
Baca juga: Kedua Pengedar Narkoba Ini Warga Banyumas, Ditangkap di Rumah Kontrakan Desa Gemuruh Purbalingga
Baca juga: Sementara Waktu Jadi Wahana Bermain Anak, Biasanya Jalan Sudirman Purwokerto Dipadati Kendaraan