Berita Nasional
Berikut Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat Jawa-Bali
Penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah menetapkan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Sedangkan, awal Zulhijah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021, setelah hilal atau bulan baru terlihat pada Sabtu (10/7/2021) petang.
Adapun hal itu diputuskan dalam sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Bupati Banyumas Imbau Warga Salat Iduladha di Rumah, Potong Hewan Kurban di RPH
Baca juga: Lebih Laris Sapi Dibandingkan Kambing, Peternak di Karanganyar Ini Ketiban Berkah Jelang Iduladha
Baca juga: Pandemi Covid Belum Teratasi, Kemenag Solo Imbau Warga Gelar Salat Iduladha di Rumah
Baca juga: Kemenag Karanganyar: Penyembelihan Hewan Kurban Dilaksanakan Sehari Setelah Salat Iduladha
Terkait hal itu juga Menteri Agama telah membuat aturan terkait proses penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha dalam kondisi pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
"Kemudian kami juga mengatur tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban," kata Yaqut seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Dalam SE disebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak atau social distancing.
Kemudian, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.
Sementara terkait pembagian daging kurban juga harus diantarkan ke warga yang memang berhak menerimanya.
"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di-mention oleh para panitia penyembelihan hewan kurban," ujarnya.
"Dan juga penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan dengan baik," kata Yaqut.
Sedangkan proses penyembelihan hewan kurban diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu tiga hari.
Hal ini perlu diperhatikan, sehingga tidak terjadi adanya kerumunan saat penyembelihan hewan kurban.
"Kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan dalam 3 hari yaitu 11,12 dan 13 Zulhijah," ucap Yaqut Cholil. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Ini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha di Masa Pandemi
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Di Banjarnegara, Keluarga Terdampak PPKM Darurat Dapat Rp 300 Ribu, Disalurkan Melalui Kantor Pos
Baca juga: Peternak Lebah di Banjarnegara Ini Mendulang Untung di Masa Pandemi, Imam Suroso Beberkan Kuncinya
Baca juga: Viral, Pengemis di Brebes Beli Kalung Emas Pakai 2 Karung Uang Receh. Begini Cerita Pemilik Toko
Baca juga: Penanganan Lonjakan Kasus, Ganjar Apresiasi Kesigapan Pemkab Wonosobo: Ini Paling Bagus