Penanganan Corona

Mulai Agustus Kota Tegal Jadi Kawasan Wajib Bersertifikat Vaksin, Dimulai dari Pegawai Pemerintahan

Semua sektor usaha di Kota Tegal harus memastikan semua karyawan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
DOKUMENTASI - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. 

"Awal bulan depan, kami terapkan di kawasan Balai Kota Tegal."

"ASN dan pengunjung yang datang harus bawa KTP dan sertifikat vaksin," jelasnya. 

Dedy Yon juga memerintahkan seluruh Camat dan Lurah untuk memantau warga yang terpapar Covid-19. 

Juga memantau grafik warga yang sudah mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Menurut Dedy Yon, Camat dan Lurah harus aktif berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas kependudukan dan catatan sipil. 

"Prioritaskan juga vaksinasi bagi lansia usia 80 sampai 90 tahun serta 60 sampai 80 tahun," ungkapnya. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Gerakan Tiga Hari Purbalingga di Rumah Saja, Ini Sembilan Titik Penyekatan, Dimulai Besok Jumat

Baca juga: Layani Makan di Tempat saat PPKM Darurat, 2 Pemilik Warung di Purbalingga Jalani Sidang Yustisi

Baca juga: Yuks Menyapa Kartini, Si Pande Besi Asal Banjarnegara, Tenaganya Tak Mau Kalah dengan Lelaki

Baca juga: Ganjar Lihat BOR RS Banjarnegara Ini Sudah Tinggi: Siapkan Rumah Sakit Rujukan, Jadikan Satu!

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved