Penanganan Corona
Layani Makan di Tempat saat PPKM Darurat, 2 Pemilik Warung di Purbalingga Jalani Sidang Yustisi
Dua pemilik tempat makan di Purbalingga harus menjalani persidangan yustisi lantaran melanggarn aturan PPKM darurat.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dua pemilik tempat makan di Purbalingga harus menjalani persidangan yustisi lantaran melanggarn aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Keduanya kedapatan masih melayani makan di tempat saat tim gabungan melakukan razia, Rabu (7/7/2021).
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP di Purbalingga menggelar razia ke sejumlah tempat makan.
Razia ini dipimpin langsung Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah.
Baca juga: Pemkab Purbalingga Bakal Terapkan Gerakan Tiga Hari di Rumah Saja, Berlaku 9-11 Juli 2021
Baca juga: Tempat Tidur Penuh, IGD RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga Sementara Tak Terima Pasien Covid
Baca juga: Remaja asal Sidareja Purbalingga Tewas di Sungai Gintung, Tenggelam saat Mandi bersama 5 Teman
Baca juga: Barang Bukti Dilarutkan Bersama Air, Pemusnahan Sabu 13 Gram di Polres Purbalingga
Menurut Sopanah, tim gabungan yang dibagi dalam dua kelompok tersebut menyambangi restoran, kafe, dan warung makan lainnya di Purbalingga.
"Sesuai surat edaran bupati maupun Inmendagri, selama pelaksanaan PPKM Darurat, untuk restoran, kafe, dan tempat makan, tidak diperbolehkan melayani makan di tempat. Oleh karena itu, kami lakukan pamantauan," ucapnya dalam rilis yang diterima, Kamis (8/7/2021).
"Apabila ditemukan masih ada tempat makan yang melayani makan di tempat maka akan dilakukan penindakan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sidang," katanya.
Dari razia yang melibatkan dua tim itu, masih ditemukan sejumlah tempat makan yang menyediakan layanan makan di tempat.
Dari data, ada 15 tempat makan yang melanggar kebijakan lantaran masih melayani makan di tempat.
Dari jumlah tersebut, 7 pemilik tempat makan mendapat teguran lisan, 6 teguran tertulis, dan 2 mengikuti sidang yustisi. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Pemkab Banyumas Siapkan Bantuan Tunai bagi Warga Terdampak PPKM Darurat, Pendaftaran Dimulai Selasa
Baca juga: RSUD Kardinah Tegal Jadi Rujukan Pasien Covid asal Bregasmalang, Setiap Daerah Siapkan 1 Ambulans
Baca juga: Hasil EURO 2020: Berkat Gol Bunuh Diri Denmark, Inggris Melaju ke Final. Tantang Italia
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 8 Juli 2021: Rp 977.000 Per Gram