Berita Narkotika
Barang Bukti Dilarutkan Bersama Air, Pemusnahan Sabu 13 Gram di Polres Purbalingga
Tersangka didapati petugas membawa barang bukti sabu tersebut pada Senin (24/5/2021) di Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,19 gram dimusnahkan petugas Polres Purbalingga, Selasa (6/7/2021).
Pemusnahan dipimpin Wakapolres PurbaIingga, Kompol Sopanah.
Selain itu, tersangka juga dihadirkan menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.
Wakapolres PurbaIingga, Kompol Sopanah mengatakan, sabu tersebut disita dari tersangka berinisial AYA (42), warga Jember, Jawa Timur.
"Tersangka didapati petugas membawa barang bukti sabu tersebut pada Senin (24/5/2021) di Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (6/7/2021).
Barang bukti sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam ember berisi air.
Setelah dilarutkan, selanjutnya dibuang di saluran tempat pembuangan hingga tidak bisa digunakan lagi.
"Dari total 13,19 gram sabu tersebut, kami sisihkan 0,7 gram untuk kepentingan pembuktian perkara," jelasnya. (*)
Baca juga: Bupati Tiwi Pastikan Ketersediaan Oksigen Tetap Aman di Purbalingga
Baca juga: Bupati Tiwi Cek Kondisi Warga Desa Selabaya, Disebutnya Karena Kasus Aktif Tertinggi di Purbalingga
Baca juga: Pelanggaran PPKM Darurat di Purbalingga Terbanyak Kedua di Jateng, Bupati Keliling Cek Setiap Malam
Baca juga: Pemkab Serahkan Raperda RPJMD ke DPRD, Ini Arah Pembangunan Purbalingga 5 Tahun ke Depan