Penanganan Corona

Mulai Agustus Kota Tegal Jadi Kawasan Wajib Bersertifikat Vaksin, Dimulai dari Pegawai Pemerintahan

Semua sektor usaha di Kota Tegal harus memastikan semua karyawan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
DOKUMENTASI - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berencana menjadikan Kota Tegal sebagai kawasan wajib bersertifikat vaksin Covid-19. 

Ia menginginkan capaian vaksinasi segara 100 persen.

Rencana tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi PPKM Darurat Jawa-Bali di Adipura Balai Kota Tegal, Jumat (9/7/2021) 

Baca juga: ASN Pemkot Tegal Dilarang Cuti Hingga Bepergian Luar Kota, Johardi: Berlaku Selama PPKM Darurat

Baca juga: Jalan Perkampungan Perbatasan Tegal Dipadati Hilir Mudik Kendaraan, Dampak Penyekatan PPKM Darurat

Baca juga: Penutupan Akses Masuk Kota Tegal Bertambah Jadi 26 Titik, Polisi: Angka Mobilitas Masih Tinggi

Baca juga: RSUD Kardinah Tegal Jadi Rujukan Pasien Covid asal Bregasmalang, Setiap Daerah Siapkan 1 Ambulans

Dedy Yon mengatakan, semua sektor usaha harus memastikan semua karyawan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

Baik itu mal, rumah makan, restoran, perbankan, dan perusahaan- perusahaan swasta lainnya. 

Ia mengatakan, upaya tersebut dilakukan agar masyarakat di Kota Tegal telah disuntik vaksin

Semua wajib vaksin, mulai owner, pengelola, manajemen, dan para karyawan.

"Kami pro ekonomi, tapi juga harus tegas."

"Bagi pengelola tempat usaha harus sudah vaksin 100 persen."

"Kalau tidak kita tutup terlebih dahulu."

"Kalau mau dibuka lagi, harus sudah 100 persen divaksin," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (9/7/2021). 

Dalam rapat tersebut, Dedy Yon juga memerintahkan Satpol PP untuk melakukan sidak ke instansi- instansi terkait. 

Jika didapati ada instansi yang belum 100 persen vaksinasinya, maka tempat usaha tersebut ditutup terlebih dahulu. 

Dedy Yon mengatakan, Balai Kota Tegal juga akan menjadi kawasan wajib bersertifikat vaksin Covid-19. 

ASN dan pengunjung harus membawa KTP dan bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Awal bulan depan, kami terapkan di kawasan Balai Kota Tegal."

"ASN dan pengunjung yang datang harus bawa KTP dan sertifikat vaksin," jelasnya. 

Dedy Yon juga memerintahkan seluruh Camat dan Lurah untuk memantau warga yang terpapar Covid-19. 

Juga memantau grafik warga yang sudah mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Menurut Dedy Yon, Camat dan Lurah harus aktif berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas kependudukan dan catatan sipil. 

"Prioritaskan juga vaksinasi bagi lansia usia 80 sampai 90 tahun serta 60 sampai 80 tahun," ungkapnya. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Gerakan Tiga Hari Purbalingga di Rumah Saja, Ini Sembilan Titik Penyekatan, Dimulai Besok Jumat

Baca juga: Layani Makan di Tempat saat PPKM Darurat, 2 Pemilik Warung di Purbalingga Jalani Sidang Yustisi

Baca juga: Yuks Menyapa Kartini, Si Pande Besi Asal Banjarnegara, Tenaganya Tak Mau Kalah dengan Lelaki

Baca juga: Ganjar Lihat BOR RS Banjarnegara Ini Sudah Tinggi: Siapkan Rumah Sakit Rujukan, Jadikan Satu!

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved