PPKM Darurat Jateng

Cerita Pedagang Nasi Goreng di Banjarnegara, Disebut Enak Tidaknya Berjualan di Masa PPKM Darurat

Di Banjarnegara, warung makan pinggir jalan atau pedagang kaki lima (PKL) dilarang memberikan pelayanan makan di tempat.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan

Tetapi ia bersyukur, aturan kali ini tidak seketat dahulu kala.

Dia masih diizinkan berjualan sampai batas waktu yang tak ditentukan. 

"Alhamdulillah, masih diizinkan buka bisa jualan, tidak dibatasi jam," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/7/2021).

Mustangin diimbau petugas untuk mengedukasi pembelinya agar patuh terhadap aturan PPKM Darurat.

Dia pun menurut dan berinisiatif memasang tulisan di kaca gerobaknya. 

Pesan dalam tulisan itu, ia memohon pengertian pelanggan agar mau membeli makanan dengan cara dibungkus jika sudah di atas pukul 20.00. 

Dia berharap, dengan PPKM Darurat ini, kasus bisa dikendalikan.

Dengan begitu, PPKM yang berlaku dua pekan ke depan ini tidak diperpanjang kemudian.

Bagaimanapun, ia ingin bisa berjualan normal kembali. 

Membeli makanan dengan cara dibungkus mungkin tidak begitu soal bagi pelanggan yang notabene warga sekitar.

Tetapi bagi warga jauh yang kebetulan melintas dan mampir ke warung untuk makan, mereka tentu kurang nyaman.

"Pernah warga Purbalingga pakai mobil mau makan, terpaksa harus dibungkus untuk dimakan di jalan," katanya. (Khoirul Muzakki)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved