PPKM Darurat Jateng
Cerita Pedagang Nasi Goreng di Banjarnegara, Disebut Enak Tidaknya Berjualan di Masa PPKM Darurat
Di Banjarnegara, warung makan pinggir jalan atau pedagang kaki lima (PKL) dilarang memberikan pelayanan makan di tempat.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Pedagang kuliner, khususnya yang buka sampai malam hari di Banjarnegara harus kembali beradaptasi aturan PPKM Darurat.
Di Banjarnegara, warung makan pinggir jalan atau pedagang kaki lima (PKL) dilarang memberikan pelayanan makan di tempat.
Tetapi pemerintah memberikan toleransi, larangan makan di tempat itu dimulai pukul 20.00 sampai dini hari.
Aturan ini lebih longgar dibanding PPKM pada Januari 2021.
Baca juga: Cerita Sedih Pemandu Wisata di Dieng Banjarnegara, Banyak Nganggur Karena Banyak Wisatawan Cancel
Baca juga: Antisipasi Kekeringan di Banjarnegara, BPBD Sudah Siapkan 1.800 Tangki Air Bersih
Baca juga: Pastikan PPKM Darurat Banjarnegara Berjalan Maksimal, Tim Gabungan Oprak Alun-alun dan Kuliner Malam
Baca juga: Bupati Budhi Sarwono Teken Aturan PPKM Darurat di Banjarnegara: Jangan Sampai Kita Selingkuh
Kala itu, warung kuliner hanya boleh beroperasi maksimal sampai pukul 21.00.
Mustangin, pedagang Nasi Goreng Dua Putra di Kelurahan Sokanandi, Kecamatan Banjarnegara mengetahui aturan itu dari petugas gabungan yang mengingatkan soal aturan PPKM bagi pelaku usaha.
"Sempat didatangi petugas, dikasih tahu soal aturan itu," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/7/2021).
Mustangin memaklumi adanya kebijakan itu.
Terlebih alasannya untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 agar pandemi cepat berakhir.
Meski dalam hati dia tetap khawatir, kebijakan itu akan memengaruhi usahanya.
Maklum, dia pernah merasakan betul dampak pembatasan saat PPKM periode sebelumnya.
Saat itu ia dipaksa menutup warung pukul 21.00.
Padahal ia biasa buka sampai dini hari.
Tak ayal omset penjualannya saat itu menurun drastis hingga lebih dari 50 persen.
Padahal perekonomian keluarganya bergantung dari usaha itu.