Penanganan Corona
Bupati Semarang: 25 RT Lagi Jalankan Lockdown, Layanan Kesehatan Juga Terhambat
Upaya Pemkab Semarang untuk menambah jumlah nakes di tempat isolasi terpusat bukan persoalan yang mudah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Puluhan RT yang berstatus zona merah di Kabupaten Semarang saat ini sedang menerapkan lockdown.
Hingga Kamis (1/7/2021), total ada 25 RT berstatus zona merah di Kabupaten Semarang.
“Untuk RT zona oranye yang mendekati zona merah juga lockdown."
"Hal itu guna mengantisipasi penyebaran (corona) yang lebih luas,” kata Bupati Semarang, Ngesti Nugraha seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Contoh di Stasiun Semarang Tawang
Baca juga: Semua Akses Utama Menuju Simpanglima Semarang Ditutup 24 Jam
Baca juga: Buruan Cek Website BKPP Kota Semarang, Informasi Lengkap CPNS dan PPPK 2021
Baca juga: Bupati Semarang Minta Perusahaan Ikut Sengkuyung, Bantu Warga Isoman Melalui Dana CSR
Ngesti menambahkan, saat ini sebanyak ratusan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Semarang terpapar Covid-19.
Kondisi ini menjadi kendala untuk pelayanan pasien yang menjalani isolasi dan perawatan.
“Saat ini, jumlah nakes yang telah terpapar Covid-19 sudah mencapai 274 orang."
"Padahal mereka merupakan ujung tombak bagi pelayanan penanganan Covid-19 di berbagai faskes,” tuturnya.
Dikatakan Ngesti, upaya Pemkab Semarang untuk menambah jumlah nakes di tempat isolasi terpusat bukan persoalan yang mudah.
"Kami akan menambah lagi kapasitas tempat isolasi terpusat di Gedung BPSDMD Jateng, di Srondol, Kota Semarang," jelasnya.
Namun, karena ada kendala di SDM nakes, penambahan 104 tempat tidur di gedung Sindoro 2 tersebut baru dipersiapkan.
"Agar situasi tidak semakin memburuk, tidak ada kata lain bagi warga Kabupaten Semarang untuk bersama-sama saling mendukung dan membantu pemerintah."
"Semua guna mensukseskan PPKM Darurat sebagai ikhtiar untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang," kata Ngesti.
Dia menegaskan, Pemkab Semarang bersama TNI dan Polri telah siap untuk melaksanakan PPKM Darurat.
"Karenanya kami minta warga Kabupaten Semarang diminta proaktif dan mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Jawa- Bali."
"Yang akan diterapkan secara efektif mulai Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021," paparnya.
Sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, kata dia, jajaran TNI-Polri di Kabupaten Semarang aktif melakukan patroli, sosialisasi, dan edukasi pentingnya protokol kesehatan.
"Bahkan juga memberikan motivasi terhadap warga yang saat ini terpapar dan menjadi penyintas Covid-19," ungkap Ngesti.
Sementara itu, Kalakhar BPBD Kabupaten Semarang, Heru Subroto menambahkan, BPBD siap untuk memberikan dukungan bagi pelaksanaan PPKM darurat.
“Misalnya pada saat tertentu, ketika dilakukan pembatasan- pembatasan aktivitas warga, BPBD akan melakukan penyemprotan disinfektan di tempat- tempat umum yang ada di wilayah Kabupaten Semarang,” jelasnya. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul 25 RT Berstatus Zona Merah di Kabupaten Semarang Terapkan "Lockdown"
Baca juga: Pemberlakuan PPKM Darurat di Purbalingga, Bupati Tiwi: Pusat Perbelanjaan Masih Diperbolehkan Buka
Baca juga: Bupati Budhi Sarwono Teken Aturan PPKM Darurat di Banjarnegara: Jangan Sampai Kita Selingkuh
Baca juga: Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Brebes Ini Siram Siswi SMK Pakai Air Keras
Baca juga: Berikut 16 Aturan PPKM Darurat di Kota Tegal, Berlaku Hari Ini Hingga 20 Juli 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bupati-semarang-ngesti-nugraha-saat-ditemui-di-ungaran-rabu-1662021.jpg)