PPKM Darurat Jateng

Silakan Simpan Nomor Ini, Call Center Kedaruratan di Kota Salatiga

Selama penerapan PPKM Darurat di Kota Salatiga, baik itu toko modern maupun minimarket dibatasi maksimal buka sampai pukul 20.00.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/M NAFIUL HARIS
Wali Kota Salatiga, Yuliyanto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Kota Salatiga menjadi satu daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat periode 3-20 Juli 2021.

Pasalnya, Kota Salatiga masuk wilayah assesmen dengan status level empat dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. 

Wali Kota Salatiga, Yuliyanto mengatakan, selama penerapan PPKM Darurat, masyarakat diminta tidak panik.

Kemudian Pemkot Salatiga telah membuka aduan pelayanan terkait penanganan virus corona (Covid-19) apabila terjadi situasi kedaruratan. 

Baca juga: Pasokan Oksigen Terbatas, Pemkot Salatiga Izinkan RSUD Cari Mandiri Selain dari Pemasok

Baca juga: Minggu 4 Juli 2021, Warga Salatiga di Rumah Saja, Yuliyanto Sebut Bagian Ikhtiar Bersama

Call Center Pemkot Salatiga
Poster layanan Call Center Covid-19 Pemkot Salatiga.

"Kami selama penerapan PPKM Darurat membuka call center selama 24 jam dalam sehari."

"Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi nomor tertera."

"Prinsipnya PPKM Darurat ini tidak berbeda, hanya lebih diperketat," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (2/7/2021). 

Menurut Yuliyanto, selama penerapan PPKM Darurat, baik itu toko modern maupun minimarket dibatasi maksimal buka sampai pukul 20.00.

Kemudian, pasar tiban di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) ditutup sementara, termasuk ruang-ruang publik seperti Alun-alun Pancasila. 

Dia menambahkan, kemudian operasional pasar tradisional maksimal berjualan sampai pukul 14.00.

Untuk apotek maupun toko obat dibolehkan buka selama 24 jam. 

"Lalu, aktivitas tempat ibadah seperti masjid, gereja maupun wihara untuk sementara ditutup."

"Pagelaran seni budaya atau pertunjukkan melalui virtual."

"Kemudian acara pernikahan diizinkan, tetapi harus protokol kesehatan ketat," katanya.

Yuliyanto mengungkapkan, untuk warung makan atau usaha kuliner wajib melayani pembeli secara take away atau tidak boleh makan maupun minum di tempat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved