Berita Purbalingga

2 Pegawai DLH Divonis Bersalah, Korupsi Dana APBD Tahun 2017-2018 Rp 870 Juta

Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi APBD Purbalingga tahun 2017-20218.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/net
Ilustrasi kasus suap dan korupsi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi APBD Purbalingga tahun 2017-20218.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/6/2021), terungkap nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 870 juta.

Dalam kasus itu, ada tiga terdakwa yang duduk dalam kursi pesakitan.

Terdakwa pertama, Marjito bin Jumar, diputus hakim dengan pidana penjara selama enam tahun, denda 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Marjito juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 849.536.000 dengan ketentuan satu bulan setelah inkracht belum dibayar maka diganti kurungan penjara enam bulan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga, Indra Gunawan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Gara-gara Buka Pintu, Pengemudi Honda Jazz di Purbalingga Picu Kecelakaan. Sekeluarga Dibawa ke RS

Baca juga: 18 THL Diterjunkan ke 18 Kecamatan di Purbalingga, Bertugas Dampingi UMKM Terdampak Covid

Baca juga: PPKM Mikro di Purbalingga Diperpanjang hingga 5 Juli, Alun-alun Ditutup setiap Sabtu Minggu

Baca juga: 56 Warganya Positif Covid, Permukiman di Desa Brecek Purbalingga Disemprot Disinfektan

Dalam kasus itu, Marjito berperan sebagai staf pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengelolaan kegiatan persampahan sekaligus merangkap sebagai bendahara penerimaan retribusi layanan persampahan.

"Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun bui dan denda Rp 250 juta ditambah uang pengganti Rp 849.536.000," ujarnya.

Untuk terdakwa kedua, Catur Kurniawan bin Sugeng Prayitno, divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Catur berperan sebagai Kasi Pengelolaan Persampahan sekaligus merangkap sebagai PPTK.

"Vonis untuknya lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yakni empat tahun dan denda Rp 250 juta," terangnya.

Sementara, untuk terdakwa ketiga, Subur Kuswito yang dituntut jaksa empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta turut mendapat vonis yang berbeda dari hakim.

Dalam kasus ini, peran Subur yakni sebagai rekanan pihak ketiga dari DLH Purbalingga.

"Subur Kuswito ada tambah dari tuntutan. Putusannya empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ungkapnya.

Baca juga: Pasokan Oksigen Terbatas, Pemkot Salatiga Izinkan RSUD Cari Mandiri Selain dari Pemasok

Baca juga: Kartu Identitas Pengelola dan Pegawai 2 Kafe di Kudus Disita Satpol PP, Langgar Jam Malam PPKM

Baca juga: Pemerintah Salurkan Lagi Bansos Tunai saat PPKM Darurat, Per KK Terima Rp 300 Ribu. Cair Pekan Depan

Baca juga: KABAR DUKA: Dalang Oye Ki Manteb Soedharsono Tutup Usia

Indra mengungkapkan, ketiga terdakwa dituntut jaksa dengan Pasal 2 junto Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

"Tapi untuk Marjito, ada tambahan pasal 8 karena dia menggelapkan uang subsidi sampah, untuk keputusan itu kami pikir-pikir," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Uang Retribusi dan Subsidi Sampah, 3 Pegawai DLH Purbalingga Divonis 6 Tahun Penjara".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved