PPKM Darurat Jateng

PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Karanganyar, Berikut Pemberlakuan Kebijakan Mulai 3 Juli 2021

Ada pengetatan di beberapa sektor seperti pendidikan, ekonomi, pariwisata, hingga keagamaan dalam PPKM Darurat di Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
Bupati Karanganyar, Juliyatmono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Dengan diterapkannya kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, ada pengetatan di beberapa sektor seperti pendidikan, ekonomi, pariwisata, hingga keagamaan.

Seperti penutupan objek wisata, pembelajaran secara daring, penutupan fasilitas umum yang digunakan PKL, mengosongkan tempat ibadah.

Baca juga: Kini Giliran Pabrik Garmen, 150 Karyawan Positif Covid-19, Lokasi Juga di Jaten Karanganyar

Baca juga: Di Jaten Karanganyar, Agen Isi Ulang Tabung Oksigen Makin Kewalahan Layani Permintaan Konsumen

Baca juga: 17 SMP Negeri di Karanganyar Masih Kekurangan Siswa, Tersebar di 11 Kecamatan

Baca juga: Diterjang Hujan Angin, Atap SD dan TK Jatisuko di Jatipuro Karanganyar Rusak

Lalu pemberlakuan WFH serta pengaturan aktivitas ekonomi, baik di pusat perbelanjaan maupun pasar tradisional.

Begitu juga kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan, Kabupaten Karanganyar termasuk dalam wilayah level 3 asesmen situasi pandemi Covid-19.

PPKM Darurat ini perintah Pemerintah Pusat karena adanya lonjakan kasus Covid-19 yang tidak terkendali.

"Apa PPKM darurat itu?"

"Tentu pengetatan agar semua sektor terjaga dan terhindar dari kerumunan yang berakibat penularan (Covid-19)."

"Semua akan kami batasi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/7/2021).

Yuli sapaan akrabnya menginstruksikan kepada Camat agar segera berkoordinasi dengan Kades, termasuk dengan bidan desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas untuk persiapan pelaksanaannya.

Menurutnya, relawan, anggota ormas dan organisasi lainnya dapat dilibatkan dalam Posko PPKM Mikro di tiap desa untuk ikut membantu selama diterapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali. 

Saat ditanya soal jaring pengaman sosial selama diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali, Bupati Karanganyar akan melihat situasi.

"Siapa yang diprioritaskan tentu ada."

"Kami kira kebutuhan makan dan minum selama 14 hari, cadangan mereka cukup."

"Kecuali yang rentan betul."

"Tentu akan ada langkah-langkah, pasti itu," jelasnya. (Agus Iswadi)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Dukung Pemerintah Atasi Covid, 300 Kontraktor di PT SBI Cilacap Disuntik Vaksin

Baca juga: Peringati Harganas Ke-28, Bupati Cilacap: Komunikasi yang Baik, Kunci Keluarga Bahagia

Baca juga: Polresta Banyumas Siap Perketat Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama PPKM Darurat

Baca juga: Berikut Daftar RT Zona Merah dan Oranye Penyebaran Covid di Banyumas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved