Berita Kriminal Hari Ini

Lima Bulan Curi Belasan Motor, Begini Aksi Asrori di Kendal: Saya Manfaatkan Kelengahan Calon Korban

Aksi Asrori terbongkar setelah mencuri motor bernopol G 3168 UA di pinggir jalan persawahan Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.

Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Gelar perkara kasus pencurian motor di wilayah hukum Polres Kendal, Kamis (1/7/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Asrori Eko (42), warga Jotang, Kecamatan Kota Kendal diringkus Satreskrim Polres Kendal karena melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Asrori ditangkap setelah mencuri 16 motor di lokasi berbeda selama 5 bulan terakhir ini.

Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengungkapkan, aksi Asrori terbongkar setelah mencuri motor bernopol G 3168 UA di pinggir jalan persawahan Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.

Hasil curiannya dijual kepada 3 orang penadah seharga masing-masing Rp 1 juta.

Mereka adalah M Teguh Faturrohman (27) warga Mororejo dan Tafakirin (49) warga Mororejo Kecamatan Kaliwungu, serta Bunari (51) warga Trompo Kecamatan Kota Kendal.

Baca juga: Dico Sidak Pasar Pagi Kaliwungu Kendal, Gunakan Mikrofon Serukan Protokol Kesehatan

Baca juga: Rozi Dapat Narkoba dari Napi di Lapas Kedungpane Semarang, Hendak Antar Pesanan ke Kaliwungu Kendal

Baca juga: Nahkoda KMP Kalibodri Ditemukan Meninggal saat Jalani Karantina Covid di Penginapan di Kendal

Baca juga: Sehari, Vaksinasi Covid di Kendal Jangkau 4.008 Warga. Digelar Serentak di 30 Puskesmas dan Stadion

"Aksi pencuriannya dilakukan di 16 lokasi."

"Modusnya menunggu kelengahan korban saat berangkat bekerja di sawah."

"Hasilnya dijual mulai Rp 800 ribu hingga Rp 1.200.000 kepada penadah."

"Ketiga orang penadah juga sudah kami tangkap," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/7/2021).

AKBP Yuniar melanjutkan, pihaknya sudah menyita 4 motor berbagai merek dari para tersangka.

Jajaran kepolisian masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada orang-orang lain yang terlibat.

"Di Ringinarum, korban ke sawah mengendarai motor dan memarkirkannya di pinggiran jalan."

"Kunci ditinggal, ketika korban mau pulang, motor sudah tidak ada," jelasnya.

Atas perbuatannya, Asrori dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan 3 penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved