Berita Semarang
Masjid Agung Jateng Tetap Buka meski Semarang Zona Merah, Pengunjung Wajib Pakai Masker Rangkap
Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Kota Semarang tetap menyelenggarakan ibadah dan membuka objek wisata religi.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Kota Semarang tetap menyelenggarakan ibadah dan membuka objek wisata religi meski Kota Semarang berstatus zona merah penularan Covid-19.
Namun demikian, segala aktivitas di MAJT disertai pengetatan protokol kesehatan. Begitu pun, siapa saja yang masuk ke kawasan MAJT, harus mematuhi prokes.
"Pemberlakuan prokes ketat tersebut seiring makin mengganasnya Pandemi Covid-19 di Jawa Tengah, termasuk Kota Semarang," kata Ketua Pelaksana Pengelola (PP) Masjid Agung Jawa Tengah, Prof KH Noor Achmad, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: MAJT Semarang Tetap Gelar Salat Iduladha, Berikut Protokol Kesehatan yang Wajib Ditaati Jamaah
Baca juga: Kudus Masih Berstatus Zona Merah, Masjid Agung Kudus Tak Gelar Salat Jumat Lagi
Baca juga: Dinkes Kota Semarang Buka Sentra Vaksinasi Covid di 3 Kampus, Menyasar Warga Berumur 18+
Baca juga: Lagi Cari Kerja? Kunjungi Job Fair Virtual Unika Soegijapranata Semarang, Digelar hingga 2 Juli
Ia menjelaskan, PP MAJT mempertimbangkan tidak melakukan penutupan karena alasa, selama ini, banyak pengunjung MAJT yang hanya sekadar melaksanakan salat rawatib lima waktu.
Pengunjung sengaja mampir untuk salat. Biasanya, mereka yang berkunjung, dalam perjalanan ziarah ke situs-situs Islam di Pantura.
"Mengingat hanya sekadar mampir salat maka kami tidak bisa melarang. Apalagi, MAJT juga tidak memberlakukan tiket tanda masuk, kecuali sebatas tiket parkir," imbuhnya.
"Namun, PP MAJT memberlakukan batasan waktu kunjungan sesuai Surat Edaran Wali Kota Semarang, yang berlaku mulai 22 Juni 2021, yakni hingga pukul 20.00 WIB," jelasnya.
Terkait protokol kesehatan yang diperketat, Prof Noor Achmad menegaskan, baik karyawan, pengurus, jemaah lokal maupun pengunjung MAJT, wajib memakai masker rangkap atau dobel.
Kecuali, masker yang memenuhi standar kesehatan, semisal KN95, yang sudah dinyatakan aman.
"Terhitung mulai Sabtu (26/6/2021), pintu masuk MAJT dijaga ketat petugas prokes," kata pria yang juga Ketua Baznas RI ini.
Baca juga: Bupati Pastikan Stok Oksigen di Rumah Sakit di Kudus Aman
Baca juga: Ibu Positif Covid di Blora Bingung Cari Donor ASI, Gubernur Ganjar Minta Pejabat Sebar Nomor Layanan
Baca juga: Tarif Tol Semarang-Solo Resmi Naik di Tengah Pandemi Covid, LP2K: Punya Sensitivitas Nggak?
Baca juga: Sehari, Vaksinasi Covid di Kendal Jangkau 4.008 Warga. Digelar Serentak di 30 Puskesmas dan Stadion
Menurutnya, diwajibkannya pemakaian masker rangkap untuk siapapun yang memasuki kawasan MAJT sebagai respon atas lonjakan kasus covid serta daya tular Covid-19 varian Delta yang disebut lebih ganas.
"Sepanjang masyarakat tertib dalam menaati prokes maka MAJT tetap terbuka untuk umum. Termasuk, pemanfaatan convention hall, maupun situs-situs lain di kawasan tersebut," ujarnya.
Ia juga menegaskan, peringatan hari raya Islam, semisal Iduladha, tetap diadakan seperti biasa.
Pada salat Iduladha 1442 Hijriyah yang jatuh pada 20 Juli 2021, akan bertindak sebagai khatib yakni KH Hanief Ismail, selaku Wakil Ketua PP MAJT yang juga Rais Suriah PWNU Kota Semarang. (*)