Teror Virus Corona
Kasus Covid di Kota Semarang Melonjak, Pemkot Batasi Tempat Usaha Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB
Pemerintah Kota Semarang kembali memperketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) lantaran kasus Covid-19 melonjak.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang kembali memperketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) lantaran kasus Covid-19 melonjak. Satu di antaranya, membatasi tempat usaha hingga pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan data pada laman siagacorona.semarangkota.go.id, hingga Senin (21/6/2021) pukul 16.30 WIB, kasus Covid-19 aktif sudah tembus 2.138 kasus. Rinciannya, 1.399 kasus merupakan warga Semarang dan 739 kasus dari warga luar kota.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menilai, lonjakan Covid-19 di ibu kota Jawa Tengah ini sudah sangat luar biasa. Dari semula sekitar 300 kasus saat Lebaran, kini sudah naik hingga angka hampir 700 persen.
Meski dilihat dari PPKM mikrozonasi tidak ada RT yang masuk zona merah namun menurutnya, pengetatan perlu dilakukan untuk menekan angka kasus.
"Hasil rekomendasi ketua Satgas Covid Jateng dan atas dasar rapat hari ini yang dipimpin Pak Sekda, mulai besok (Selasa), kami menerapkan beberapa perubahan," papar Hendi, sapaannya, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Berkonsep Green Building, Kampus II Unika Soegijapranata di BSB City Semarang Diresmikan
Baca juga: Cahyo Adhi Widodo, Anggota Dewan Termuda Kota Semarang, Kelahiran 1994 Ini Gantikan Wisnu Pudjonggo
Baca juga: Satpol PP Kota Semarang Tutup Paksa Swalayan Ramai, Ada Karyawan Positif Covid Tetap Masuk Kerja
Baca juga: Fans PSIS Semarang Bersabarlah, Kedatangan Jonathan Cantillana Tertunda Karena Hal Ini
Perubahan pertama, mengenai jam operasional tempat usaha. Hendi menyampaikan, tempat usaha yang sebelumnya diminta tutup maksimal pukul 22.00 WIB, kini dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian, seluruh aktivitas tempat hiburan harus tutup, di antaranya tempat karaoke, spa, tempat pariwisata, bioskop, dan tempat hiburan lain.
Restoran atau warung boleh tetap buka dengan memperhatikan jam operasional dan kapasitas hanya 50 persen.
"Tapi, imbauan kami agar lebih mengutamakan take away (pesan antar/bawa pulang)," ucapnya.
Sementara itu, untuk kegiatan sosial budaya berupa pernikahan dan pemakaman, sambung Hendi, masih diperbolehkan maksimal dihadiri 50 orang.
Pelaksanaan kegiatan sosial budaya lain, semisal forum group disscussion (FGD), seminar, atau seni budaya lain, diminta ditunda.
Sementara, untuk aktivitas tempat ibadah, masih diberlakukan dengan kapasitas 50 persen.
"Jika jemaah kurang dari 100, mereka harus beri tahu ketua satgas kecamatan, dalam hal ini camat. Kalau ibadah di atas 100 orang, harus memberi tahu ketua satgas kota, yakni wali kota," tambahnya.
Hendi pun meminta seluruh perusahaan swasta untuk mengatur jam kerja dengan sistem work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Jika tidak bisa WFH, dia menganjurkan perusahaan swasta, terutama industri, agar melakukan pengaturan shif kepada karyawannya.
Baca juga: Banyak Tenaga Kesehatan di Jepara Terpapar Covid, Pemkab Buka Lowongan Nakes. Butuh 80-100 Orang
Baca juga: Kota Pekalongan Berstatus Zona Merah Penyebaran Covid, Pemkot Siapkan Kemungkinan Micro Lockdown
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 22 Juni 2021: Rp 964.000 Per Gram