Berita Nasional

Instansi Pemerintah Diminta Perdengarkan Indonesia Raya dan Pancasila Setiap Pukul 10.00 WIB

Lagu Indonesia Raya dan Pancasila bakal menggema di instansi pemerintahan, setiap Selasa-Jumat secara bergantian, pada pukul 10.00 WIB.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM/PERMATA PUTRA SEJATI
Ilustrasi. Apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM – Lagu Indonesia Raya dan Pancasila bakal menggema di instansi pemerintahan, setiap Selasa-Jumat secara bergantian, pada pukul 10.00 WIB.

Kebijakan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ini berlaku mulai 1 Juli 2021.

Menurut imbauan tersebut, setiap instansi pemerintah diminta memperdengarkan lagu Indonesia Raya pada hari Selasa dan Kamis, pukul 10.00 WIB.

Sementara, pembacaan naskah Pancasila dilakukakn setiap Rabu dan Jumat, pukul 10.00 WIB.

Pada Senin pagi, setiap instansi pemerintah diminta melakukan apel pagi.

Baca juga: Peringatan Harkitnas 2021 di Banyumas: Karyawan dan Pengunjung Mal Bersama Nyanyikan Indonesia Raya

Baca juga: Pengalaman Baru Suparsin, Ikut Nyanyikan Lagu Indonesia Raya di Warung Kantor Diskominfo Jateng

Baca juga: Gubernur Jateng: Instruksi Presiden Sangat Jelas dan Hanya Satu, Membumikan Pancasila

Baca juga: Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ini Pesan Presiden Jokowi bagi Masyarakat Indonesia

Imbauan tersebut tertulis dalam surat Imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo.

Disebutkan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Tjahjo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

Adapun untuk kegiatan apel, bisa dilaksanakan secara langsung maupun daring. Apel setiap Senin pagi ini diikuti seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah.

Pengadaan apel diharapkan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan, selama pandemi berlangsung.

Sementara, untuk kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila, diharapkan diikuti oleh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.

Saat pembacaan Pancasila maupun memperdengarkan lagu Indonesia Raya, peserta harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing.

Hal ini sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," ujarnya dalam imbauan tersebut.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Siap Bertanggung Jawab, Persilakan Warga Gelar Acara yang Mengumpulkan Massa

Baca juga: Sebagian Pegawai PN Purwokerto Akan Jalani WFH setelah 4 ASN Terkonfirmasi Positif Covid

Baca juga: Tiga Penjual Togel di Banyumas Ditangkap, Dilaporkan Warga ke Polisi karena Meresahkan

Baca juga: Virus Covid Varian Delta Mudah Menulari Anak Muda, Gejala yang Muncul di Antaranya Pilek

Terkait imbauan ini, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce saat dikonfirmasi menerangkan, edaran tersebut sudah ada sejak 14 Juni 2021 lalu.

"Sudah sejak 14 Juni 2021," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Juli PNS Diimbau Apel Pagi, Mendengarkan Indonesia Raya, dan Baca Pancasila".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved