Penanganan Corona
Salatiga Zona Merah Covid-19, Berikut Aturan Pemerintah Kaitan Protokol Kesehatan
Terkait perubahan status dari oranye menjadi merah tersebut Satgas Covid-19 Kota Salatiga mengambil langkah taktis dan cepat, seperti ini.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Kota Salatiga menjadi daerah zona merah penyebaran virus corona (Covid-19).
Itu seiring bertambahnya pasien Covid-19 atau sebanyak 96 orang pada Rabu (16/6/2021).
Sekda Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti mengatakan, menyusul berubahnya status zonasi Covid-19 secara signifikan dari zona oranye menjadi zona merah terdapat sejumlah aturan untuk menekan penyebaran.
Baca juga: Pungli Modus Tawarkan Jasa Penyebrangan di Salatiga, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Baca juga: Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Cuma Tersisa 6 Persen, RSUD Salatiga Mulai Manfaatkan Ruang IGD
Baca juga: Wali Kota Salatiga Positif Covid-19, Pemkot Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Merata di Tiap Kelurahan, DPRD Salatiga Request Pengetatan Protokol Kesehatan
"Terkait perubahan status dari oranye menjadi merah tersebut Satgas Covid-19 Kota Salatiga mengambil langkah taktis dan cepat."
"Tujuannya agar Covid-19 ini tidak semakin merajalela."
"Seperti melarang hotel mengadakan pesta pernikahan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, di Pendopo Pakuwon, Setda Kota Salatiga, Kamis (17/6/2021).
Menurut Wuri, sejumlah aktivitas ekonomi seperti pasar tiban di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) akan tutup selama dua minggu.
Kemudian, pedagang yang berjualan di Pasar Pagi akan kembali diberlakukan jarak.
Dia menambahkan, semua tempat pariwisata juga ditutup sementara selama 14 hari.
Lalu, setiap seminggu sekali beberapa pasar tradisional di Kota Salatiga akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
"Selanjutnya, operasional toko modern diizinkan buka sampai pukul 21.00."
"Operasi yustisi dan mobil sosialisasi akan terus bergerak."
"Kami pantau rumah makan karena ada aturan hanya melayani take away atau pesan antar," katanya.
Tidak kalah penting pengawasan di area publik juga akan diperketat dan ditutup sementara waktu seperti Lapangan Pancasila Salatiga, sejumlah taman kota, dan wisata air Kalitaman.
Kemudian, antisipasi munculnya klaster perkantoran sebanyak 50 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Salatiga dilakukan tes swab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/wuri-pujiastuti-salatiga.jpg)