Berita Banyumas

Ngeyel Berjualan, PKL di Alun-alun Purwokerto Disemprot Disinfektan Pakai Mobil Pemadam Kebakaran

Satpol PP Banyumas membubarkan paksa pedagang kaki lima (PKL) di area Alun-alun Purwokerto, Minggu (6/6/2021).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satpol PP Banyumas membubarkan paksa pedagang kaki lima (PKL) di area Alun-alun Purwokerto, Minggu (6/6/2021). Pembubaran paksa ini dilakukan lewat cara menyemprotkan cairan disinfektan menggunaka mobil pemadam kebakaran.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Eko Heru Surono membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, langkah ini dilakukan lantaran para pedagang nekat menggelar lapak dagangan meski berkali-kali dilarang berjualan di kawasan tersebut.

Pembubaran paksa ini dibantu anggota dari Polresta Banyumas dan Pemadam Kebakaran Banyumas.

Setelah pedagang dibubarkan, stand dan gerobak PKL juga disemprot menggunakan cairan disinfektan yang keluar dari mobil Pemadam Kebakaran.

"Sudah bertahun-tahun lalu mereka diperingatkan namun tidak diindahkan. Hingga akhirnya, kami mengambil tindakan tersebut," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Stasiun Purwokerto Tambah Jam Layanan Rapid Test dan Genose sampai Pukul 21.00 WIB, Setiap Hari

Baca juga: Tutup Pelatihan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, Wabup Banyumas: Relawan Harus Tahu SOP

Baca juga: Tak Perlu Mondar-mandir di Dinas, Urus Izin Usaha di Banyumas Kini Cukup Lewat Aplikasi OSS-RBO

Baca juga: Sistem Verifikasi Anti Fraud RSMS Purwokerto Bisa Ditiru, Gunakan Aplikasi E-VA Centil

Heru mengatakan, penertiban PKL di kawasan alun-alun dilakukan sejak delapan tahun lalu. Mereka juga diminta untuk pindah tetapi terus mengulur-ulur waktu.

Penyemprotan yang terkesan represif tersebut, menurut Eko, sudah dilakukan sesuai prosedur.

Karena, cairan yang keluar dari kendaraan pemadam kebakaran sudah diatur agar tidak membahayakan manusia.

"Cairan disinfektan yang keluar itu kami kabutkan jadi tidak membahayakan," imbuhnya.

Selain alasan penegakan perda, pembubaran paksa ini juga dilakukan karena masih maraknya kasus Covid-19.

Keberadaan PKL di alun-alun dianggap dapat menimbulkan kerumunan.

Sementara itu, PKL Purwokerto menganggap, pembubaran paksa lewat cara menyemprotkan disinfektan menggunakan mobil pemadam kebakaran, dianggap kurang relevan.

Apalagi, para pedagang di kawasan alun-alun belum mendapat kepastian lokasi pindah.

"Sekarang saja, kalau mau ngusir setan dikasih sesaji, biar mereka pergi. Kami, manusia, kalau mau diusir ya kami diberi solusi, diberi tempat. Kami jualan bukan sehari dua hari, sudah puluhan tahun di Alun-alun Purwokerto," ujar Humas Paguyuban PKL Sehati Alun-alun Purwokerto, Sugianto, Senin.

Sugianto memaparkan, anggotanya mencapai 230 orang.

Baca juga: Ditinggal 5 Menit ke Dalam Rumah, Uang Rp 140 Juta di Jok Motor Warga Tegal Raib Digondol Maling

Baca juga: 11 ASN di Kudus dan Keluarganya Berangkat ke Asrama Haji Donohudan Boyolali, Jalani Isolasi Covid

Baca juga: Berbekal Kardus Bekas, Siswa SMP IT Lukman Al Hakim Slawi Tegal Bikin Miniatur Truk hingga Sleder

Baca juga: Driver Gojek dan Wisatawan Dapat Vaksin Covid Gratis di Sam Poo Kong, Tersedia Kuota 500 Per Hari

Sejak masa pandemi Covid-19, mereka sudah tidak diperbolehkan berjualan. Hingga akhirnya, mereka sempat kembali ke profesi semula.

"Sekarang, ada yang kembali jadi tukang becak, bekerja serabutan, dan lainnya. Kami sudah lama sekali tidak berjualan, kebutuhan kami tidak hanya pribadi keluarga kami tetapi juga ada kebutuhan lain, seperti sekolah," katanya.

Menurutnya, sempat ada wacana, para PKL di kawasan tersebut akan dipindah ke Jalan Ragasemangsang maupun Jalan Pengadilan yang berada di sekitar Alun-alun Purwokerto.

Namun, hingga saat ini, wacana tersebut hanya isu dan tak kunjung ada realisasi.

"Jika memang benar akan dipindah, setidaknya, kami diberi tahu. Dimana kami harus berjualan, tempatnya yang boleh dan yang tidak," katanya.

Menurutnya, jika pedagang diminta pindah begitu saja, dikhawatirkan akan terjadi gesekan dengan pedagang lain di lokasi berjualan yang baru.

Sampai saat ini, dikatakannya, nasib mereka masih terkatung-katung. Bahkan, ada beberapa PKL yang akhirnya nekat berjualan di Jalan Ragasemangsang.

"Kami sudah menyurati pihak Disperindagkop, Bupati, DPRD Banyumas, untuk difasilitasi audiensi. Tetapi, sampai saat ini, belum ada jawaban," imbuhnya. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved