Berita Salatiga
Jumlah Pencari Kartu Kuning Melonjak, Dispernaker Salatiga Berharap Sinyal Positif Dunia Kerja
Jumlah pemohon kartu kuning di Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dispernaker) Kota Salatiga melonjak, pascalibur Idulfitri 2021.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Jumlah pemohon kartu kuning di Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dispernaker) Kota Salatiga melonjak, pascalibur Idulfitri 2021.
Kepala Dispernaker Kota Salatiga Budi Prasetyono mengatakan, peningkatan permohonan kartu kuning sebagai syarat mencari kerja, diduga karena banyak perusahaan mulai membuka lowongan kerja.
Kondisi sejumlah perusahaan semakin membaik di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
"Kemudian, banyaknya lulusan sekolah, terutama SMK dan perguruan tinggi mendorong mereka untuk mencari pekerjaan. Angka pemohon kartu kuning biasanya maksimal 20 orang per bulan tetapi ini meningkat diangka 40, bahkan terakhir 101 pemohon dalam satu bulan," terangnya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: 8 ASN Disdik Kota Salatiga Positif Covid-19, Sebagian Pegawai Diminta WFH
Baca juga: Vaksinasi Massal di Kota Salatiga, Target Tiga Hari Ada Enam Ribu Orang Sudah Disuntik
Baca juga: 4.000 Guru Sudah Masuk Daftar Vaksinasi Tahap Pertama, Pemkot Salatiga: Mulai 2 Juni 2021
Baca juga: RSUD Salatiga Tambah 56 Tempat Tidur Pasien Covid-19, Riani: Bagian Antisipasi Lonjakan Kasus
Budi berharap, tingginya permohonan kartu kuning menjadi tanda positif pemulihan ekonomi dari dunia kerja.
Ia menambahkan, di Kota Salatiga, lowongan kerja terbanyak ditawarkan PT Selalu Cinta Indonesia (SCI).
Mayoritas tenaga kerja yang dibutuhkan untuk tenaga produksi.
"Kurang lebih, di sana membutuhkan tenaga kerja sebanyak 13.500 orang. Sedangkan dari pantauan kami, baru terpenuhi sekira 5.000 orang," katanya.
Dia menyatakan, dalam rangka mengurangi angka pengangguran di Salatiga, Dispernaker bekerjasama dengan kelurahan, menyebarluaskan informasi terkait adanya lowongan pekerjaan.
Budi mengungkapkan, pemohon kartu kuning yang tidak dapat datang langsung ke kantor juga dilayani melalui aplikasi sistem dalam jaringan (daring).
Karenanya, syarat kartu kuning, sesuai peraturan perundang-undangan, hukumnya wajib bagi pencari kerja.
"Kami juga meminta perusahaan menginformasikan ke Dispernaker apabila membuka lowongan kerja. Kami juga mewajibkan pekerja migran dari luar negeri juga memenuhi ketentuan itu," ujarnya (*)
Baca juga: 7 TNI Diterjunkan di Setiap Desa Berstatus Zona Merah di Kudus, Ingatkan Warga Terapkan Prokes
Baca juga: KRONOLOGI 22 Polisi Polsek Cilongok Banyumas Positif Covid, Terdeteksi saat Bhabinkamtibmas Tes PCR
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 4 Juni 2021: Rp 997.000 Per Gram
Baca juga: Raih Poin Perdana, Indonesia Tahan Imbang Thailand 2-2 di Kualifikasi Piala Dunia 2022