Penanganan Corona
Jam Operasional Kafe dan Supermarket Kembali Dibatasi, Bupati Kebumen: Maksimal Pukul 21.00
Bupati Kebumen mengingatkan kepada setiap desa atau kecamatan yang masuk zona merah dan orange, atau yang ada peningkatan kasus Covid-19.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen naik dua kali lipat dalam tiga hari terakhir.
Ini disampaikan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto saat Rapat Satgas penanganan Covid-19 di Gedung F, Kompleks Sekda Kabupaten Kebumen, Selasa (6/1/2021).
Karenanya, ia menganggap perlu penanganan cepat dengan kembali menerapkan PPKM Mikro.
Pihaknya menyepakati bahwa jam operasional alun-alun, cafe, dan supermaket dibatasi sampai pukul 21.00.
Baca juga: Ingin Zero Kasus Covid-19, Polres Kebumen Masih Gencar Bagikan Masker
Baca juga: Dua Hari Hilang Tersapu Ombak di Pantai Menganti Kebumen, Bocah asal Sleman Ditemukan Tewas
Baca juga: Kebumen Bakal Miliki Area Tambak Udang Modern, Dibangun Mulai Tahun Depan, Luasan Capai 100 Hektare
Baca juga: Warga Desa Bocor Kini Sudah Lega, Pria ODGJ Sudah Dievakuasi ke Puskesmas Pejagoan Kebumen
"Para pengunjung di supermaket juga kami minta dibatasi, maksimal satu jam tidak boleh berlama-lama," ujar Arif kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (1/6/2021).
Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (2/6/2021) sampai 14 hari ke depan.
Bupati juga mengingatkan kepada setiap desa atau kecamatan yang masuk zona merah dan orange, atau yang ada peningkatan kasus Covid-19.
Yakni untuk meniadakan kegiatan berskala besar, semisal hajatan atau pentas seni.
Adapun untuk wilayah yang masuk zona hijau atau kuning, pihaknya masih mengizinkan masyarakatnya untuk berkegiatan massal.
Tetapi dengan syarat, pemilik hajat wajib membuat surat pernyataan mentaati prokes.
Masyarakat, kata Arif, harus lapor kepada pemerintah setempat jika ingin membuat kegiatan hajatan dengan melampirkan surat pernyataan disertai materai bagi yang masuk zona hijau dan kuning.
Di antara syaratnya, tamu undangan harus dibatasi 30 persen dari kapasitas serta wajib menaati prokes.
"Nanti juga akan disediakan rapid test antigen oleh Dinkes, jika ada yang reaktif, kegiatan harus dihentikan," jelasnya.
Arif mengingatkan, pendisiplinan masyarakat dalam penerapan prokes perlu ditingkatkan.
Ia meminta, pemerintah kecamatan dan desa berperan aktif melakukan imbauan di masyarakat agar taat terhadap aturan yang berlaku.